PEKANBARU - Satu unit truk roda enam bermuatan 7 ribu liter minyak tanah diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Provinsi Riau. Truk berpelat B 9353 SKY ini berhasil dicegat setelah berusaha menghindari petugas jalan raya.

Polisi menduga, truk ini mengangkut minyak tanah tanpa dilengkapi dokumen. Sang supir berinisial FS bahkan sempat menolak saat dihentikan polisi. Namun, upaya itu gagal, setelah anggota lain mencegatnya, persis saat di Jalur Lintas Timur.

"Kita periksa isi truknya. Itu ada sekitar 7 ribu liter minyak tanah. Supir tidak bisa menunjukkan dokumen," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ary Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (27/10/2016) siang.

Tak ayal, FS dan truknya pun dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyelidikan. Kepada polisi, ia mengaku membawa truk tersebut dari Jambi dengan tujuan Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru-lah minyak tanah ini akan dijual.

"Penjelasan yang bersangkutan, ia cuma disuruh bawa. Itu diupah Rp2 juta sekali jalan. Kita masih dalami lagi. Truk tersebut kita amankan kemarin pagi," singkatnya. Atas perbuatannya, FS dijebloskan ke sel tahanan.

Dilihat sekilas, di dalam truk kayu tersebut ada beberapa buah tangki plastik tempat minyak tanah ini ditampung. ***