PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, resmi menjadikan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) yang dianggarkan senilai Rp5 Miliar.

Identitas kelimanya, yakni berinisial AS selaku PPK, S selaku pemilik CV, AS selaku Direktur Utama PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku pihak penerima Sub-kontrak serta AS alias Ameng sebagai pihak yang melanjutkan proyek itu.

"Ini pekerjaan tahun 2014 lalu yang menggunakan APBD Inhu. Jadi pihak kontraktor pemenang tender menyerahkan pekerjaannya ke pihak lain (di Sub-kan, red) sampai tiga kali Sub," kata Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain Adinegara.

Kasus ini, sambung Kapolda Riau, sudah dalam tahap P-21 (berkas sudah lengkap, red). "Kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,3 Miliar, dari total anggaran pengerjaan sekitar Rp5 miliar," singkatnya saat ekspose di Mapolda Riau, Rabu (12/10/2016) sore.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rivai Sinambela menguraikan, dana yang dikorupsi lima tersangka ini harusnya dialokasikan untuk membangun SD Negeri 025 di Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Inhu.

"Namun pengerjaannya hanya 16 persen (yang selesai, red). Itu tiga kali di Subkan. Karena tidak tuntas, diambil alih oleh pemenang tender sebelumnya, namun kerugian negara sudah terjadi. Ada empat laporan polisi (LP)nya," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group).

"Tahap II secepatnya. Sementara kelimanya kita tahan dulu. Nah si AS ini sebagai PPK-nya. Yang punya CV itu saudara S. Kalau AA itu pihak yang menerima Sub pekerjaan. Sedangkan AS alias Ameng pihak yang melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan AS," beber Kombes Rivai. ***