PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga kini memasuki hari keenam kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Kota Pekanbaru, belum satu pun tim sukses pasangan calon mendaftarkan nama-nama juru kampanye ke KPU Pekanbaru.Ini dibuktikan dengan tidak adanya surat tembusan ke Panwaslu Kota Pekanbaru.

Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan aktif terhadap kegiatan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Kota Pekanbaru. Seperti kegiatan calon Wakil Presiden Jusuf Kalla ke beberapa tempat akhir pekan lalu di Pekanbaru. Panwaslu melibatkan semua kecamatan dan kelurahan terkait.

''Kita memang tidak mendapatkan jadwal resmi pada hari Sabtu lalu. Namun demikian kita sampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pengawasan aktif dan memberikan laporan tertulis. Sebab saat ini tahapan masa kampanye dan itu menjadi tugas kita,'' sebut Bustami.

Pihaknya menegaskan kepada tim kedua pasangan calon di Kota Pekanbaru untuk mendaftarkan nama-nama pelaksana dan anggota tim kampanye ke KPU Kota Pekanbaru, sehingga nantinya KPU akan menyampaikan kepada Panwaslu Kota Pekanbaru.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 36 disebutkan bahwa nama-nama palaksana dan anggota tim kampanye harus didaftarkan kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Begitu juga dengan metode kampanye juga diatur dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (rls)