PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Sentra Gakkumdu Pekanbaru yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian maupun kejaksaan akhirnya menunda ekspos dan pembahasan status laporan caleg PKB untuk DPRD Provinsi Riau, Rico Alviano terkait penggelembungan suara di Pekanbaru.

Hal ini langsung disampaikan kuasa Hukum Rico Alviano, Zulkifli SH, ketika diwawancarai, terkait laporan Rico Alviano, yang sampai sekArang masih dibahas. ''Ya tentu kita bersyukur karena besok Sabtu, Gakumdu beserta Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan akan segera mengekspos laporan klain saya Rico Alviano,'' kata Zulkifli, kepada GoRiau.com, Jumat (2/5/2014)

Lebih lanjut Zulkifli mengharapkan agar pembahasan bersama ini ada titik terang dan kejelasannya. Karena sudah jelas rekomendasi dari Panwaslu telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Rico Alviano, Zulkifli SH berharap, rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwaslu segera ditindak lanjuti oleh KPU Pekanbaru. Karena dari hasil rapat pleno Panwaslu Pekanbaru sudah menetapkan bahwa kasus yang dilaporkan Rico Alviano dengan nomor laporan 072/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 22 April 2014 tersebut, telah ditindak lanjuti ke KPU Kota Pekanbaru, dan laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilu.

''Kita minta KPU dapat mendalami rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwaslu, karena sudah memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan indikasi tindak pidana Pemilu,'' kata Zulkifli.

Terpisah, anggota KPU Pekanbaru, Amiruddin Sanjaya membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut. Namun hingga kemaren belum diplenokan karena Ketua KPU Pekanbaru, Abdul Razak Jer sedang tidak masuk kantor.

Amiruddin juga mengatakan pihaknya masih mendalami rekomendasi tersebut, karena surat tersebut cukup banyak lembarannya, sehingga KPU Pekanbaru butuh waktu untuk menganalisa rekomendasi tersebut. ''Belum jadi kita plenokan. Sampai saat ini baru dipelajari, karena tebal sekali. Mungkin Senin akan diplenokan, karena kita juga menunggu ketua dulu,'' ujarnya kepada GoRiau.com.

Amiruddin memastikan pihaknya akan melaksanakan apa yang direkomendasikan pihak Panwaslu Pekanbaru. Karena secara aturan itu wajib dilaksanakan pihak KPU. Ditanyakan apakah akan ada perubahan angka jika ditemukan data yang berbeda saat penelusuran, menurut Amiruddin hal itu tidak mungkin dilakukan pihaknya.

''Kita akan respon semua rekomendasinya, kita akan turun ke bawah untuk koordinasi. Namun kita tidak bisa mengubah hasil pleno PPK atau PPS sebelumnya, itu tidak boleh. Caleg nanti bisa ajukan sengketa ke MK jika masih ada yang kurang memuaskan hasil rekomendasi tersebut,'' tutupnya. (rls)