PEKANBARU - Kasus kecelakaan lalulintas yang menjadi acuan penerapan larangan sepeda motor melintas di flyover, pada 3 Oktober 2016 nanti, banyak menimbulkan pertentangan dari masyarakat.

Data yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup) dari pihak kepolisian, dalam kurun waktu dua tahun, sejak 2014 hingga 2016, Satlanta Polresta Pekanbaru, hanya mencatat enam kasus kecelakaan yang terjadi di flyover simpang jalan Tuanku Tambusai (Nangka) dan simpang jalan H Imam Munandar (Harapan Raya).

"Dari enam kasus kecelakaan di dua flyover, ada empat korban meninggal dunia, satu luka berat dan lima luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp3,1 juta," papar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan SIK MIK saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Senin (26/9/2016) siang.

Dalam rapat forum di Dishub Provinsi yang dihadiri, ahli transportasi UIR beberapa waktu lalu. Larangan sepeda motor melintas di flyover ini masih dalam tahap pengkajian.

"Besok (3 Oktober 2016) kita uji coba dulu, nanti akan dievaluasi lagi, baik dampak kemacetan, masyarakat serta kecelakaannya. Jangan sampai nanti jadi bumerang," tukas Kasat.

"Karena, alasan larangan ini, kerap terjadinya kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Tapi jika tetap ada kecelakaan meski tida ada sepeda motor yang melintas, kita akan kaji lagi," tutupnya.***