PEKANBARU - Lebih dari enam orang tersangka dugaan Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Diketahui dalam kasus tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan total 18 tersangka.

Justice collaborator merupakan salah seorang pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tentu ini akan membantu penegak hukum dalam membuat terang suatu perkara.

Upaya mengajukan diri menjadi justice collaborator ini lah yang kini diupayakan lebih dari enam orang tersangka dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru. Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

"Lebih dari enam orang (Tersangka, red) mengajukan diri menjadi JC (Justice collaborator, red). Semuanya dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS)," tutur Sugeng Riyanta. Terkait siapakah keenam orang yang mengajukan diri menjadi JC ini, Sugeng belum akan merincikannya.

Menjadi JC tentunya ada ketentuan, diantaranya harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak-pihak lain secara lebih luas. Menjadi juztice collaborator juga diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.

Namun tentu, pelaku utama tidak akan disetujui menjadi JC. Kata Sugeng lagi, pihaknya akan mengkaji lagi secara serius sebelum mengabulkan permohonan tersangka untuk menjadi Justice collaborator.

"Kita kaji betul tentunya. Karena ada syaratnya, seperti koperatif, menjelaskan fakta-fakta kejahatan termasuk apa yang dia lakukan. Kemudian sebelum dikabulkan, keterangannya diuji dulu. Di persidangan apakah sama dengan keterangan kepada penyidik, baru nanti keputusan JC," lanjutnya.

Untuk tersangka yang sudah diterima sebagai JC akan disebutkan dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterlibatannya sebagai JC dinyatakan dalam hal yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, Kejati Riau menetapkan 18 orang menjadi tersangka, di mana 13 diantaranya kalangan ASN/PNS dan lima tersangka dari pihak swasta. Sebagian mereka sudah ditahan, dan sisanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan dimintai keterangannya.***