PEKANBARU - Kasus dugaan penggelapan ratusan ekor sapi yang disebut-sebut sebagiannya milik anggota DPR-RI, Muhammad Nasir oleh seorang peternak sapi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau berinisial AR berbuntut panjang.

Kuasa hukum AR, Aswin E Siregar melaporkan dua perwira menegah di Polres Siak ke Divisi Propam Mabes Polri, sesuai laporan polisi nomor : LP/59/X/2016/Yanduan, atas dugaan ketidak profesionalan sang oknum aparat dalam menangani kasus tersebut.

"Yang kita laporkan ini unsur pimpinan di Polres Siak, Kapolres AKBP Restika Nainggolan dan Kasat Reskrim, AKP Reza, tertanggal 24 Oktober kemarin laporannya. Kita juga sudah melapor ke Kompolnas dan KomnasHAM," ungkap Aswin E Siregar kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Dugaan ketidak profesionalan ini lantaran kliennya AR masih ditahan, padahal sudah habis masa penahanannya sejak 5 Oktober lalu. "Keluarga juga tidak dapat surat perpanjangan penahanan sampai saat ini. Hanya disampaikan via SMS. Ini melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP, karena surat perpanjangan itu harusnya ditembuskan, " katanya.

Berdasarkan itu, pihak kuasa hukum kemudian mengirimkan surat ke Kapolres pada 10 Oktober 2016 kemarin, yang diberikan langsung dengan pokok supaya AR dikeluarkan atas alasan di atas. "Dalam KUHAP jelas harus dilepaskan, tapi pihak Polres menjawab kalau itu urusan pengadilan," ungkapnya.

"Kita memang dihubungi tapi sudah lewat batas waktu, makanya saya minta berita acara penolakan tanda tangan perpanjangan penahanan. Itu tidak dikabulkan. Malahan berita acara penolakan mau dibuat tanggal mundur," jelas Aswin yang baru-baru ini didapuk sebagai ketua KAI Riau.

Masalah lain, Aswin menyayangkan sikap oknum polisi di sana, di mana kliennya AR diduga beberapa kali dipertemukan dengan Nasir, di mana komunikasinya juga diduga difasilitasi oknum polisi di Polres Siak. Pertemuan ini membahas seputar kasus yang menjerat tersangka.

"Beberapa kali klien kita di bon untuk bertemu Nasir, di mana inti pertemuan ini, dia mendesak kuasa diputus dan kedua soal uang Rp1,5 Miliar. Ada juga yang komunikasinya difasilitasi via handphone oleh oknum di Polres Siak. Kok bisa dibon bukan untuk kepentingan penyidikan. Siapa yang bertanggung jawab," sesal Aswin lagi.

Terkait itu, Kapolres Siak, AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Reza Mahendra membantah semua tudingan yang dilontarkan kuasa hukum ini. Menurut Reza, semua proses sudah sesuai ketentuan, dan hak tersangka sudah dipenuhi polisi.

"Soal perpanjangan penahanan, itu dalam surat jaksa dimulai tanggal 6 Oktober sampai 14 November 2016, kemudian penyidik kita tanggal 7 Oktober telpon ke anggotanya Pak Aswin memberi tahu. Saat itu anggotanya jawab lagi sidang, kita SMS-lah, soal perpanjangan penahanan oleh jaksa ini," tuturnya.

Beberapa hari setelahnya, tanggal 10 Oktober 2016, perwakilan kuasa hukum dari Aswin bernama Davit datang ke Polres Siak, mempertanyakan belum ditanda tanganinya berita acara tersebut. Reza mengatakan, semua sudah sesuai ketentuan dan pihaknya juga sudah mengabari ke kuasa hukum AR.

"Kita sudah menghubungi dan hak tersangka sudah kita penuhi. Mereka menolak tertanggal 7 Oktober, mintanya dibuat tanggal 10, ya nggak bisa, kan kita sudah hubungi tanggal 7 itu, nggak bisa dimundurin. Kalau gitu namanya saya merekayasa kasus, saya tidak mau," jawabnya.

"Kita kasih solusi, kalau mau dibuat tanggal 10, ya buat pernyataan, bahwa penyidik sudah memberikan ini tanggal 7, cuma inisiatif pengacara dibuat tanggal 10. Itu malah mereka kabur, saya telepon mempertanyakan ke mana justru nggak diangkat (dijawab, red)," beber Reza.

"Lalu soal pertemuan tersangka dengan Pak Nasir, nah di sini (Polres Siak, red), setiap hari boleh ketemu tahanan, hari Minggu jadwalnya. Gimana ya, masa dilarang, itu hak tersangka. Soal apa materi pertemuan kan kita nggak paham," ungkapnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (27/10/2016) pagi.

Terakhir, Reza meyakinkan, kalau seluruh hak tersangka sudah dipenuhi, dan semuanya sudah berdasarkan ketentuan. "Tersangka menggunakan haknya untuk diam dan kita menghormati itu, kita nggak maksa minta keterangan atau juga tanda tangan. Dia mau menolak, kita kasih penolakan, dia nggak mau ngejawab pertanyaan kita, kita nggak paksa," pungkasnya.

Adapun kasus tersebut berawal saat tersangka AR dipercaya mengelola ratusan ekor sapi, di mana sapi tersebut sebagian dimiliki Muhammad Nasir. Namun belakangan, jumlah sapi tersebut menyusut dari angka awal. Diduga, AR menjualnya tanpa sepengetahuan pihak lain.

"Jumlahnya berkurang menjadi 40 ekor dari awalnya kalau nggak salah 143 ekor. Usut punya usut, ada sapi diduga dijual tanpa sepengetahuan. Pelapornya atas nama Midun, sedangkan Pak Nasir ini pengusaha sapi, ada sebagian sapinya di sana," terang Kasat Reskrim Polres Siak.

"Sekarang statusnya P-19 di jaksa, tinggal kita penuhi dan serahkan," pungkas dia. Sementara keluarga AR berharap agar kasus itu dapat segera diproses, khususnya dengan sistem yang transparan.***