PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan rapat pleno yang membahas rekomendasi dari pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru terkait laporan dari kuasa hukum Rico Alviano, Caleg dari PKB yang suaranya digelembungkan oleh internal partai.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak Jer menjawab wartawan mengatakan, laporan rekomendasi yang telah masuk di KPU Kota, menerangkan memang benar telah ada masuk rekomendasi dari Panwaslu kota.

''Ya memang ada laporan rekomendasi dari Panwaslu Kota Pekanbaru, mengenai laporan kuasa hukum Rico Alviano, Zulkifli SH. Sekarang rekomendasi itu telah sampai di kantor kita, dan hari ini (red;Jumat) akan kita sidang plenokan,'' kata Ketua KPU Pekanbaru, Abdul Razak jer, Kamis (1/5/2014).

Lebih lanjut ditambahkan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Amir, berkas laporan atas nama Rico Alviano, memang sudah masuk di kantor.

''Berkas laporan rekomendasi dari Panwaslu itu, telah sampai di meja kita dikarenakan ketua KPU lagi di luar kota makanya Jumat akan kita plenokan,'' tambah Amir.

Sementara itu Kuasa hukum Rico Alviano, Zulkifli SH. berharap agar rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwaslu segera ditindak lanjuti oleh KPU Kota. Dari hasil rapat pleno Panwaslu Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh saudara Rico Alviano beserta kuasa hukumnya Zulkifli SH, dengan nomor laporan 072/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 22 April 2014, telah ditindaklanjuti ke KPU Kota Pekanbaru pasalnya laporan yang telah diberikan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu.

''Ya kita minta agar, KPU Kota dapat mendalami rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwaslu, apalagi disini ada unsur pelanggaran administrasi dan indikasi tindak pidana pemilu,'' kata Zulkifli. ***