PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekabaru menerima laporan dari sejumlah mahasiswa ‎terkait dugaan korupsi penyimpangan proyek di Universitas Riau. Laporan itu langsung dipelajari oleh jaksa untuk menemukan benar atau tidaknya korupsi tersebut.

"Laporan kita terima Kamis kemarin. Kita pelajari laporan itu terlebih dahulu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Fuady menerima laporan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Unri (AMPU) saat berunjuk rasa di Kejari Pekanbaru, Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Mahasiswa meminta agar jaksa menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran proyek di Kampus Universitas Riau (UR) tersebut. Aksi unjuk rasa itu dikoordinator Fadel Islami saat berorasi.

Di hadapan jaksa, Fadel membacakan beberapa dokumen dugaan korupsi tersebut. Yaitu pertama pembangunan gedung B Rumah Sakit UR senilai Rp50 miliar, anggarannya tahun 2015. Kedua, pengadaan alat labor senilai Rp50 miliar, namun diketahui itu batal dilelang.

Selanjutnya yang ketiga, pemiliharaan Waduk Praktikum Faperika UR di tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar. Kabarnya proyek itu diduga tak selesai, bahkan sudah roboh merugikan negara Rp227 juta.

Serta keempat, proyek pembangunan Gedung House Musik tahun anggaran 2018 senilai Rp380 juta. Gedung tak selesai, dan dari temuan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221 juta. Sedangkan item kelima, ada proyek renovasi gedung pasca Fisip UR yang juga diduga dikorupsi.

Fadel menegaskan pihaknya akan membawa massa mahasiswa lebih banyak lagi jika kejaksaan enggan menindaklanjuti laporan mereka. (gs1)