PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua KPPS 39 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Zulkifli, Senin (14/7) diperiksa Panwaslu Kota Pekanbaru terkait adanya 67 warga yang menggunakan KTP luar melakukan pencoplosan pada tanggal 9 Juli 2014 lalu.

Pemeriksaan Ketua KPPS yang berada di persimpangan SKA tersebut dilakukan setelah Panwaslu Payung Sekaki mendapatkan temuan pada hari pencoplosan bahwa kopian salinan DPT tidak diberikan kepada saksi pasangan calon dan tidak ditempelkan, ditambah ada warga yang memilih hanya menggunakan KTP luar sebanyak 67 pemilih.

''Kita masih melakukan pemeriksaan saksi, dan kita mengumpulkan bukti-bukti untuk segera kita plenokan. Saya belum bisa memberikan kesimpulan, sebab harus kami kaji dulu seterusnnya kita plenokan,'' jelas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi usai klarifikasi.

Saat ditanya adanya kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pihaknya menyebut bukan tidak mungkin, sebab pihaknya memiliki waktu 10 hari sejak hari pencoplosan lalu, setelah ada keputusan PPK sesuai dengan bunyi pasal 165 pada ayat (4) Undang-undang 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. ''Yang jelas ini ini dugaan pelanggaran administrasinya sangat kuat untuk seterusnya kita akan sampaikan kepada KPU,'' tambahnya.

Menurutnya, ketua KPPS mengakui telah melakukan kesalahan prosedur administrasi dan menyatakan siap dengan berbagai konsekuensi. ''Bahkan dengan berbagai alasan yang sulit kita terima, sebab bersangkutan juga menurut pengakuannya sebagai penyelenggara saat Pileg dan Pilgubri lalu, sehingga sudah memiliki bekal yang cukup,'' tutupnya. (rls)