PEKANBARU - Proses daftar ulang bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai syarat sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) telah ditutup, Rabu (5/12/2018) sore.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa ada sebelas dari 760 CPNS yang lulus passing grade dan sistem ranking SKD sebelumnya, dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang.

"Daftar ulang ini merupakan syarat untuk bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni SKB. Jadi kalau tidak daftar ulang, gugur," kata Ikhwan Ridwan kepada media di Pekanbaru, Kamis (6/12/2018).

Adapun jumlah peserta yang lulus pada tes SKD melalui passing grade sebanyak 254 orang. Tapi karena ada sistem rangking dari pusat, terjaring lagi 506 orang yang dinyatakan lulus. Sehingga jumlah keseluruhan mencapai 560 orang.

Kemudian, dari yang lulus tersebut hanya 749 orang saja yang daftar ulang dan hanya 11 orang yang tidak melakukan daftar ulang.

Seperti diketahui, pelaksanaan daftar ulang SKB dilakukan di kantor BKD Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Adapun persyaratannya, sebagai berikut : membawa kartu tanda peserta SKD, surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital dan ditandatangani di atas materai 6000 sebanyak dua rangkap ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru.

Kemudian, membawa KTP asli, KK asli dan fotokopi yang dilegalisir dua rangkap. Ijazah asli dan fotokopinya dengan legalisir stempel basah dua rangkap. Transkip nilai asli dan fotokopi.

Lalu, sertifikasi pendidik (Guru) dan khusus tenaga kesehatan melampirkan ijazah profesi. Selanjutnya, pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, surat pernyataan tidak pernah dipenjara menggunakan materai. Surat pernyataan ini bisa diunduh website bkd.riau.go.id. Ditambah lagi, surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum sepuluh tahun sejak diangkat sebagasi CPNS. ***