TELUKKUANTAN – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2017 sah senilai Rp1,25 triliun. Pengesahan itu dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing pada sidang paripurna, Kamis (30/11/2017) malam.

Sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir DPRD tentang APBD 2018 dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH, MH. Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi beserta jajarannya dan undangan dari instansi vertical yang ada di Kuansing.

Andi menjelaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah membutuhkan anggaran dan erat kaitannya dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, DPRD Kuansing mempunyai fungsi anggaran, dimana tugas dan kewenangannya membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD yang diajukan oleh bupati. Maka, fungsi anggaran DPRD dan kewenangan kepala daerah dalam menyusun anggaran adalah seimbang dan berkaitan.

"Pembahasan Ranperda APBD 2018 dilakukan secara terbuka dan penetapan APBD merupakan rangkaian akhir dari suatu proses," ujar Andi.

Sebelum sampai pada proses akhir, lanjut Andi, DPRD Kuansing telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah.

"Kini, sebelum APBD 2018 disahkan, kita dengarkan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD 2018 yang akan disampaikan juru bicara Rustam Effendi," ujar Andi sembari mempersilahkan Rustam naik podium.

"Tahapan demi tahapan sudah dilewati oleh komisi-komisi di DPRD dalam membahas KUA-PPAS 2018. Hasil pembahasan KUA-PPAS menjadi masukan bagi Banggar dalam pembahasan Ranperda APBD 2018," ujar Rustam mengawali pendapat akhir.

Rustam mengingatkan Bupati Kuansing tentang komitmen yang disampaikan saat nota pengantar APBD 2018. Dimana, pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan fasilitas sosial serta infrastruktur yang layak. Tujuannya, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

DPRD Kuansing, kata Rustam, telah melaksanakan rapat pembahasan dalam rangka menyusun dan merumuskan serta menyempurnakan hasil kesepakatan. Tidak hanya itu, DPRD juga telah melakukan pengkajian terhadap Ranperda APBD 2018 yang diajukan bupati.

"Dari situ, DPRD memberikan beberapa saran kepada pemerintah daerah, terutama mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan senilai Rp87 miliyar, hendaknya tercapai. Tentunya, realisasi harus berdasarkan asumsi-asumsi potensi objek penerimaan yang riil," ujar Rustam.

DPRD Kuansing menyayangkan rendahnya realisasi PAD pada tahun 2017, sehingga akan berdampak pada roda pembangunan di Kuasing.

Berkenaan dengan tenaga honor yang lebih banyak dianggarkan pada RKA Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, DPRD menyarankan agar OPD tersebut melakukan study banding ke daerah lain.

"Karena tahun ini target penerimaan PAD realisasinya jauh dari target. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap roda pembangunan Kuansing," terangnya. Sementara, untuk honor guru MDA dan gharim masjid, DPRD menyarankan agar Pemerintah Daerah melakukan kajian secara konferehensip.

Pada tahun 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kuasing berencana untuk merekrut 5.300 orang tenaga honorer. Terkait rencana itu, DPRD menyarankan bupati untuk mengangkat kembali pegawai honorer yang telah dirumahkan pada tahun lalu.

"Kinerja dan dedikasi mereka sudah terbukti," ujar Rustam.

Hal itu juga dinilai sejalan dengan isu yang berkembang. Dimana, jika pemerintah pusat membuat kebijakan mengangkat tenaga honorer jadi PNS. Apabila demikian, maka sangat membantu putra-putri daerah meniti karir sebagai abdi Negara.

DPRD Kuansing meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan, baim di RSUD Telukkuantan dan Puskesmas rawat inap yang ada di Kuasing. Hendaknya, pelayanan prima dirasakan oleh masyarakat.

Pelayanan kesehatan harus juga didukung oleh tenaga medis seperti dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, tenaga laboratorium serta farmasi dan ketersediaan obat-obat yang memadai.

"Saat ini musim hujan dan rawan DBD, karena itu butuh alat fogging dan kalau perlu setiap kecamatan ada. Sehingga, masyarakat dengan bimbingan Diskes bisa memberantas jentik nyamuk," ujar Rustam.

DPRD Kuansing juga menyarankan supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tiga pilar, terutama Hotel Kuansing dan bangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS). Sebab, dua bangunan tersebut sudah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika ini sudah diselesaikan, maka dua bangunan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Rustam. DPRD Kuansing menyarankan agar bupati menempatkan Satpol PP di bangunan tersebut, supaya aset terjaga.

Selanjutnya, DPRD Kuansing menyarankan agar pemerintah daerah memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan anggaran perjalan dinas harus disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Tentunya, berdasarkan azas pemerataan dan keadilan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati.

Berkenaan dengan Dana Desa, DPRD Kuansing menyarankan agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen dari APBD 2018. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang tentang desa.

Setelah Rustam Effendi menyampaikan pendapat akhir, sidang diambil alih oleh Ketua DPRD Kuansing ANdi Putra. Kemudian, ia meminta persetujuan 28 anggota dewan yang hadir dan secara serentak semua menjawab setuju.

Sementara itu, Bupati Kuansing Mursini menyambut baik pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD 2018. Ia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang hadir.

"Alhamdulillah, setelah melewati proses yang panjang, Kuansing bisa mengesahkan APBD 2018 tepat waktu. Sehingga, kita terhindar dari sanksi. Sebagaimana kita ketahui bahwa,batas akhir pengesahan APBD 2018 adalah hari ini. Jika tidak, maka kita akan mendapat sanksi," ujar Mursini.

Dikatakan Mursini, setelah disetujui oleh DPRD Kuansing, APBD 2018 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan kemudian baru bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mursini menyadari, apa yang dicapai saat ini bukanlah sesuatu yang mudah. Tidak sedikit waktu, tenaga dan pikiran yang dikorbankan anggota dewan demi tercapainya kesepakatan tentang APBD 2018.

"Ini bukti konsisten kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan, khususnya dalam mencapai program pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat," tutur Mursini.

Kendati tak bisa mengakomodir semua aspirasi, Mursini berharap program pemerintah yang telah disusun pada APBD2018 dapat meringankan beban masyarakat. (adv)Bupati Kuansing Mursini menyampaikan sambutan usai pengesahan APBD 2018.