TELUKKUANTAN - Dalam rangka mensukseskan pembangunan di desa, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa. Ranperda tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kuansing oleh Bupati Mursini pada sidang paripurna, Senin (7/8/2017) siang.

Menurut Mursini, Ranperda tentang penataan desa dan pemerintahan desa sangat penting sebagai implentasi terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kendati agak terlambat, Mursini tetap memandang Ranperda ini sangat penting untuk kemajuan desa.

"Kedudukan desa sangat penting dan strategia, baik sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional atau sebagai sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan Negara Indonesia," ujar Mursini saat menyampaikan nota pengantar.

Menurut Mursini, keberadaan Ranperda sesuai dengan falsafah UU nomor 6 tahun 2014 merupakan jaminan keberadaan desa dalam menjalankan ketatanegaraan untuk dilindungi, diberdayakan menjadi kuat, maju dan mandiri serta demokratis. Tentu, kondisi tersebut dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

"Di Kuansing, desa merupakan lini terdepan untuk penguatan keberadaan pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Mursini.

Karena itu, upaya terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab tentunya menjadi komitmen bersama. Menyadari akan pentingnya hal itu, maka Pemkab Kuansing menyusun Ranperda Penataan Desa dan Pemerintahan Desa.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH,MH serta Ketua I Sardiyono dan Ketua II Alhamra. Turut hadir Wakil Bupati Kuansing H. Halim, Plt Sekda Muharlius dan instansi vertikal serta pejabat teras di lungkungan Pemkab Kuansing.***