TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan desa dan pemerintahan desa yang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Sambutan hangat tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH,MH saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD, Senin (7/8/2017) siang.

"Dulu 'pembangunan desa', kini 'desa membangun'. Artinya, desa bukan lagi objek dari pembangunan tapi sudah menjadi subjek," ujar Andi.

Keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi ruang gerak tersendiri bagi pemerintahan desa untuk melakukan pembangunan. Apalagi, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana yang cukup besar ke desa, supaya lebih mandiri.

"Karena itu, Ranperda tentang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa sangat perlu guna menunjang kemajuan desa," ujar Andi.

Ranperda ini, lanjut Andi diharapkan dapat memperkuat desa dalam meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. Desa lebih leluasa dalam melakukan pembangunan tentunya sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena itu, DPRD akan menggesa Ranperda menjadi Perda, sehingga desa-desa di Kuansing semakin maju dan mandiri," pungkas Andi.***