TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2017 senilai Rp1,47 triliun. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda pendapat akhir dewan tentang rancangan APBD-P 2017, Rabu (8/11/2017).

Sidang paripurna pengesesahan APBD-P 2017 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH, MH bersama Wakil Ketua I Sardiyono dan Wakil Ketua II Alhamra. Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, MSi, Kajari Kuansing, Kapolres Kuansing, Kakan Kemenag Kuansing, pejabat eselon II dan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing.

Kemudian, Rosi Atali, juru bicara DPRD, menyampaikan pendapat akhir DPRD terkait Ranperda APBD-P Kuansing 2017. Dikatakan Rosi, DPRD Kuansing telah melakukan tahapan-tahapan pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS 2017.

"Komisi-komisi di DPRD telah melakukan pembahasan KUPA dan perubahan PPAS 2017 dan itu menjadi masukan bagi Banggar dalam melaksanakan pembahasan Ranperda dengan TAPD," ujar Rosi.

Setelah adanya nota pengantar dari bupati, lanjut Rosi, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan, yakni pembahasan melalui rapat dengar pendapat antara TAPD dan OPD terkait.

Setelah pembahasan tersebut, maka APBD-P Kuansing 2017 diproyeksikan senilai Rp1,471 triliun dan jika dibandingkan dengan APBD murni 2017, maka mengalami kenaikan senilai Rp74,244 miliyar.

Dimana, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan senilai Rp118,427 miliyar. Jika dibandingkan dengan APBD murni 2017, maka terjadi kenaikan sebesar Rp15,145 miliyar atau setara dengan 1,59 persen.

"Pendapatan daerah lain-lain yang sah diproyeksikan senilai Rp288,825 miliyar, terjadi peningkatan sebesar Rp8,055 miliyar jika dibandingkan dengan APBD murni 2017," kata Rosi

Jika mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada tiga hal pokok yang menjadi perhatian secara bersama, yakni hak, kewajiban dan kewenangan. UU tersebut merupakan landasan otonomi daerah.

"Seluruh bentuk pembangunan daerah haruslah dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban dalam lingkaran kewenangan daerah. Kita tahu bahwa falsafah otonomi daerah adalah kebutuhan, akan tetapi harus sejalan dengan prinsipnya, yakni nyata dan bertanggungjawab," ujar Rosi.

Dikatakan Rosi, pembahasan perubahan APBD 2017, DPRD Kuansing telah melaksanakan rapat pembahasan dalam rangka menyusun dan merumuskan serta kesepakatan melakukan pembahasan dan pengkajian Ranperda Perubahan APBD 2017.

"Dengan memperhatikan hal tersebut, DPRD Kuansing memberikan saran sebagai hasil akhir kegiatan yang dilakukan dalam perubahan APBD 2017, pertama pemerintah daerah harus mengoptimalkan realisasi Pendapat Asli Daerah," ujar Rosi.

Peningkatan realisasi PAD hanya dapat dilakukan dengan cara menyesuaikan asumsi berdasarkan potensi objek penerimaan yang riil, sehingga dalam pencapaian memang sesuai dengan perencanaan.

Proyeksi PAD pada APBD murni 2017 senilai Rp75,4 miliyar dan pada perubahan APBD 2017 diproyeksikan senilai Rp118,4 miliyar. Artinya, terjadi penambahan senilai Rp42,9 miliyar, namun realisasi sangat rendah.

"Berkaitan dengan itu, dimohon kepada bupati untuk membentuk tim koordinasi serta memberdayakan tenaga teknis untuk mengejar targetyang telah disepakati, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait," tegas Rosi.

Untuk bidang pariwisata, DPRD Kuansing memberi saran agar pemerintah daerah meningkatkan daya lobi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga, pengembangan pariwisata Kuansing bisa menggunakan dana-dana dari APBD Provinsi Riau dan APBN. Menurut Rosi, sangat banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah dalam bidang pariwisata.

"Selain promosi, pemerintah daerah harus membenahi infrastruktur seperti jalan dan fasilitas lainnya. Jika memang memungkinkan, pemerintah bisa menggandeng pihak ketiga guna mendukung visi misi kabupatendi bidang pariwisata," terang Rosi.

Menurut Rosi, OPD yang bersentuhan dengan pariwisata harus memiliki green desain sebagi kota wisata dan kota budaya. Sehingga, OPD tak hanya terpaku pada wisata alam tapi harus mampu menciptakan destinasi-destinasi wisata baru. "Jika sudah mampu berbuat demikian, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah."

Untuk bidang pendidikan,  DPRD menyarankan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan guru. Tentunya, tunjangan profesi guru tidak ada lagi terjadi tunda bayar seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Di samping itu, kita minta Disdikpora Kuansing untuk mendata ulang gunu non-ASN yang sudah mengajar sejak Januari 2017. Data ini bisa digunakan sebagai dasar untuk pembayaran gaji pada perubahan APBD 2017 maupun pada murni 2018 mendatang."

DPRD Kuansing juga menyoroti pelayanan kesehatan di Kuansing. DPRD mengharapkan adanya pelayanan prima baik di RSUD Telukkuantan maupun di Puskesmas Rawat Inap yang ada di setiap kecamatan. Tentunya, pelayanan prima ini hanya bisa dirasakan oleh masyarakat ketika didukung oleh tenaga medis dan obat-obatan serta peralatan medis yang memadai.

"DPRD menilai kinerja Diskes Kuansing tidak maksimal, bahkan terkesan tidak peduli terhadap tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di Puskesmas. Karena itu, kami meminta bupati untuk mengevaluasi jabatan Kepala Diskes Kuansing," ujar Rosi.

Rosi juga menyinggung rencana pemerintah daerah yang akan merekrut 6.300 tenaga honorer. Dimana, penganggarannya berubah dari secretariat ke OPD masing-masing pada APBD-P 2017. Atas dasar itu, DPRD menyarankan agar perekrutan dilakukan pada tahun 2018, guna efisiensi anggaran.

"Untuk pemanfaatan tiga pilar, diharapkan pemerintah daerah sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan sesuai dengan hasil audit BPKP. Dimana, BPKP sudah melakukan audit terhadap Hotel Kuansing dan UNIKS," kata Rosi.

Selanjutnya, Rosi menekankan pada bantuan honor guru MDA dan gharim masjid yang telah dimasukkan pada dana desa. DPRD meminta supaya pemerintah daerah melakukan kajian secara konferehensip agar tidak menjadi masalah hokum di kemudian hari. "Mengingat kemampuan pengelolaan dana desa oleh pemerintahan desa masih sangat lemah."

"Selanjutnya mengenai Radio PEmerintah Daerah (RPD) yang sampai saat ini tidak beroperasi karena belum punya hak siar. Kami menyarankan agar pemerintah secepatnya melengkapi persayaratan sesuai dengan peraturan perundangan," kata Rosi.

Selain memberikan beberapa saran, DPRD Kuansing melalui juru bicaranya, Rosi Atali menyampaikan dua catatan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2017. Pertama, pemerintah daerah harus memprioritaskan tenaga non-ASN sebanyak 357 orang yang telah bekerja sejak Januari pada APBD-P 2017.

"Sebenarnya ada 438 orang yang bekerja tanpa SK, tapi 81 orang tak mampu diakomodir karena data pendukung tidak akurat," ucap Rosi.

Kedua, sisa anggaran yang direncanakan untuk merekrut 6.300 tenaga non-ASN diutamakan untuk pembayaran honorarium tenaga honor yang telah terverifikasi oleh OPD dan diformulasikan oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah Rosi Atali menyampaikan pendapat akhir, Andi Putra kembali mengambil alih sidang. Ia mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk kesepakatan mengesahkan APBD-P 2017.

"Apakah kita sepakat untuk mengesahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 menjadi Perda?" tanya Andi Putra.

"Sepakat," jawab anggota dewan yang hadir secara kompak. Andi meminta pemerintah untuk segera membuat buku APBD-P 2017.

Kemudian, Andi Putra mempersilahkan Bupati Kuansing Mursini untuk menyampaikan sambutan. Sebagai kepala daerah, Mursini mengucapkan terimakasih banyak kepada DPRD Kuansing yang telah bekerja siang malam membahas APBD-P 2017.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama DPRD dan Pemerintah Daerah, APBD-P Kuansing 2017 telah sah. Sebagai pimpinan daerah, saya memohon maaf kepada anggota DPRD Kuansing, jika selama pembahasan ada hal yang tidak mengenakkan," kata Mursini. (adv)