SELATPANJANG - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjemput bola dalam hal perekaman data untuk e-KTP. Pasalnya, sesuai deadline dari Mendagri, perekaman e-KTP mempunyai batas waktu hingga akhir September 2016.

Ketua Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, E Miratna SH, ketika dikonfirmasi GoRiau mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Disdukcapil. Meski baru sebatas via telepon, Komisi A meminta dinas yang dipimpin Jonizar itu segera menjemput bola.

"Kami sudah koordinasi melalui telepon, Disdukcapil agar dapat jemput bola dalam hal ini (perekaman e-KTP, red)," kata E Miratna.

Menurut E Miratna, secara detil mereka belum mempertanyakan apakah blanko e-KTP sudah tersedia, maupun alat perekaman masih berfungsi. Sebab, saat itu Komisi A baru menginginginkan Disdukcapil lebih pro aktif ke daerah-daerah yang warga masyarakat masih banyak belum melakukan perekaman e-KTP.

"Kalau untuk lebih detilnya, kita belum tau. Kemarin mau koordinasi, cuma kondisi belum aman. Rencananya dalam waktu dekat akan memanggil Disdukcapil untuk hearing," ujar politisi Hanura ini lagi.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa perekaman data untuk e-KTP dideadline hingga tanggal 30 September 2016. Jika melewati dari tenggat waktu itu, ada sanksi administrasi yang akan diterima masyarakat. Sanksinya berupa penonaktifan KTP, dan ini akan berdampak pada masyarakat yaitu tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. ***