SELATPANJANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menertibkan administrasi bagi honorer di semua OPD. Salah satu syaratnya honorer harus kembali mengirim surat lamaran ke BKD.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BKD Alizar melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Said Sholahuddin, Selasa (9/1/2018).

Kata Said Sholahuddin, BKD akan menertibkan administrasi honorer di Kepulauan Meranti. Honorer harus memasukkan surat lamaran baru (melalui OPD ke BKD). Waktu maksimal diberikan sampai tanggal 10 Januari 2018.

Nantinya, tambah Said Sholahudin, setelah semua berkas honorer sampai ke BKD, akan ada tim verifikasi. Hasil verifikasi berkas oleh tim yang dibentuk BKD, akan disampaikan ke pimpinan. "Intinya habis diverifikasi kita minta arahan pimpinan dari pimpinan," kata Said Sholahuddin.

Untuk honorer, akan dilakukan rolling (berpindah) dari OPD satu ke OPD lainnya, sesuai kebutuhan. Hal yang diperhatikan mulai dari tingkat pendidikan hingga basik pendidikan honorer bersangkutan.

"Misalnya dia kemarin kuliah olahraga, kita tempatkan di OPD yang ada bidang olahraga atau di Pendidikan," kata Said lagi.

Kedepan, tambah Said, ada wacana BKD akan menerbitkan nomor registrasi bagi setiap honorer. Sehingga, kepala OPD tidak mudah menambah atau membawa honorer baru. "Kalau sudah buat nomor register, dinas dah tak bisa lagi memasukkan sembarang orang," ujarnya.

Diakui Said Sholahuddin juga, data yang mereka terima, hingga pertengahan 2017 kemarin, jumlah honorer di Kepulauan Meranti sangat banyak. Sekitar 5.120 orang, sementara pegawai hanya 3.000-an. ***