SELATPANJANG - Dengan diterapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, tak sedikit kewenangan ditarik ke provinsi. Akibatnya, juga banyak tenaga honorer di kabupaten kota se Riau, kehilangan 'kantor'.

Hal ini diperburuk dengan kondisi keuangan daerah yang memperihatinkan sejak beberapa tahun belakang. Sehingga, kata 'merumahkan' seperti menjadi momok tersendiri bagi pekerja honor di berbagai kabupaten kota.

Dari kejadian ini, sudah ada pemerintah kabupaten di Provinsi Riau mengambil kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer. Dengan alasan, keuangan daerah tidak lagi kuat untuk membayar gaji para honor.

Lalu, bagaimana pula dengan kabupaten termuda se Provinsi Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti?

Dalam bincang-bincang dengan wartawan, Kamis (5/1/2017), Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi menegaskan bahwa Pemda mengupayakan untuk tidak merumahkan honorer. Pasalnya, ini menyangkut dengan urusan periuk nasi.

Demikian ditegaskan orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu ketika ditemui di Selatpanjang. "Kita usahakan untuk tidak dirumahkan," kata H Irwan.

Diakui orang nomor satu di Kota Sagu ini, kebijakan tersebut diambil karena menyangkut dengan periuk nasi warga. Tak sedikit keluarga di Kepulauan Meranti menggantungkan hidup dari kerja yang digeluti honorer ini.

"Kita sedang atur penempatan mereka," katanya lagi.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan H Irwan telah menyampaikan hal yang sama. Menurut Irwan, sepanjang APBD Kepulauan Meranti kuat, tenaga honorer tidak akan dirumahkan. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini