SELATPANJANG - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menerima kunjungan dari pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kamis (9/3/2017). Dalam pertemuan yang menindanlanjuti MoU antara SKK Migas dengan kepolisian, membahas banyak hal termasuk pengamanan andai terjadi konflik.

Hadir saat itu, Kepala Urusan Operasi Sumbagut SKK Migas Rudy Fajar beserta staff. Kemudian, pihak Polres Kepulauan Meranti yang menyambut tamu ini hadir langsung Kapolres AKBP Barliansyah SIK, WakaPolres Kompol  DR Wawan Setiawan SH, Kabag Sumda Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE, Kasat Binmas AKP Yudi Setiawan SH, Kasat Reskrim AKP R Zuhri Siregar SSos, Kasat SabharaAKP Waras Wahyudi, Paur Subbag Humas Iptu Djonni Rekmamora dan beberapa perwira lainnya.

Dalam penyampaiannya, Rudy Fajar mengatakan, silaturrahmi mereka ke Polres Kepulauan Meranti adalah untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara SKK Migas dengan pihak kepolisian selaku petugas yang mengamankan objek vital negara. Saat itu juga, Rudy Fajar juga sempat memaparkan target operasi setiap hari. Kata Rudy, Energi Mega Persada (EMP) dengan target hulu Migas sebesar 825.00 barel perhari. Mereka pun menyatakan akan terus mendukung pemerintah Indonesia dengan senantiasa bekerja keras melaksanakan komitmennya memenuhi produksi minyak.

Sementara itu, menanggapi kunjungan dari pihak SKK Migas, Kapolres Barliansyah SIK mengucapkan terima kasih dan berharap hubungan semakin erat pada masa yang akan datang. Terhadap MoU, disampaikan Barliansyah juga, sesuai dengan Undang-undang nomor 63 tahun 2004, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mengamankan objek vital negara. Saat itu, Barliansyah juga meminta kepada PT EMP agar segera mungkin melapor andai adanya potensi konflik atau indikasi kerusuhan yang bisa menghambat proses eksplorasi minyak yang berdampak pada gangguan iklim investasi di Kepulauan Meranti.

"Kalau ada potensi konflik, segera lapor," kata Barliansyah.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (rls) #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini