SELATPANJANG - Kejaksaan telah membuka diri, bersiap memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa dan pejabat yang ragu melaksanakan pembangunan (berkaitan dengan anggaran). Kades dan pejabat diimbau untuk tidak takut meminta pendampingan kepada pihak kejaksaan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Uung Abdul Syakur SH MH saat menggelar Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (20/4/2017). "Dari desa dan kabupaten silahkan usul kekita untuk minta didampingi apabila bapak khawatir ada pembangunan tidak selesai pada saatnya, atau tidak faham," kata Uung Abdul Syakur.

Kata Uung, saat ini dana desa sangat besar. Namun, administrasi terkait penggunaan anggaran itu masih ada yang belum begitu tahu. Sehingga, akan berpotensi berhadapan dengan kasus hukum.

Diingatkan Uung, administrasi keuangan baik desa, kecamatan, maupun tingkat kabupaten sudah sangat jelas. Penggunaannya harus sesuai undang-undang. Sehingga, ketika ada hal yang menyimpang (tidak dilaksanakan dengan baik) terkait penggunaan anggaran, agak sulit kades ataupun pejabat menghindari dari pertanggungjawaban keuangan.

Ia juga berpesan agar kades dan pejabat tak takut, tak khawatir, ataupun ragu-ragu menggunakan anggaran. Dengan catatan, niat kita melaksanakan pembangunan tersebut betul-betul dilaksanakan. "Mungkin bagi Kades merepotkan, namun ini kewajiban," tegas Uung.

"Tenaga dan biaya kita terbatas sementara desa banyak. Untuk itu mari bersama-sama, kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti, takut nanti ada sesuatu, silahkan datang menghadap ke Kajari atau Kasi Intel. Minta pendampingan, kita tidak membatasi," tambah Uung.

Diceritakan Uung, sebelumnya mereka lebih kepada pengawasan (mengedepankan pencegahan) proyek-proyek besar, bahkan proyek nasional. Diantaranya yang didamping Kejati Riau adalah proyek Tol Pekanbaru - Dumai dan proyek listrik.

Mereka juga memberikan pendampingan penggunaan sarana olahraga Stadion Utama Provinsi Riau. Kata Uung, Bangunan Olahraga yang menelan anggaran lebih dari 1 triliun itu sebelumnya tidak dipakai selama 4 tahun setelah dibangun. Sehingga untuk menggunakan Stadion Utama Riau, dalam memberikan pendampingan hukum, ia telah bertemu dan berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung.

"Alhamdulillah penggunaan bangunan (Stadion Utama Riau) itu sudah berjalan dengan baik. Seperti itulah peran TP4D," ujar Uung.

Pada hari yang sama, juga ada penyampaian dari Sugeng Riyanta SH MH yang merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Sugeng memberikan materi kepada seluruh kepala desa dan pejabat se Kepulauan Meranti tentang Diskresi atau keputusan. Diskresi merupakan keputusan dan/ atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/ atau adanya.

"Agar Diskresi benar dan tidak menjadi topeng tindak pidana korupsi, harus digunakan sesuai tujuannya," pesan Sugeng.

Terlihat hadir Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Drs H Said Hasyim, Sekda Yulian Norwis, Asisten III T Akhrial, Asisten II Anwar Zainal, dan beberapa kepala dinas serta kepala badan di lingkungan Pemkab Meranti. Kapolres AKBP Barliansyah SIK, Danramil Bismi Tambunan, Ketua DPRD Fauzi Hasan dan kepala desa se Kepulauan Meranti. ***