SELATPANJANG - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti memusnah barang bukti (BB) narokita berupa sabu-sabu, Kamis (16/3/2017) pukul 10.30 WIB. BB yang dimusnahkan seberat 24,85 gram dimusnahkan di Mako Polres Kep Meranti berdasarkan sprin pemusnahan barang bukti nomor: SP Sita/17/III/2017 atas nama MHD SG (tersangka).

Pemusnahan dihadiri langsung oleh pihak Kejari Meranti diwakili Kamusin SH, Granat Meranti diwakili Asyari Mahmud, Diskes diwakili Eka Helmida SFarm, BNK Meranti diwaliki Ruslan SPd, Kasat Tahti Polres Iptu Marianto Efendi dan tersangka SG.

BB Narkotika tersebut dihancurkan menggunakan air lalu dibuang di selokan samping Kantor Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan Selatpanjang.

Berat kotor BB Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 25,59 gram dengan berat bersih 25,05 gram. Sementara 0,1 gram digunakan untuk pemerinsahaan secara laboratorisdi Balai POM, 0,1 gram digunakan untuk bukti sidang di pengadilan.

"Yang dimusnahkan seberat 24,85 gram," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Ali Azar SSos, Kamis (16/3/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BB Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Sat Narkoba pada operasi Antik Siak 2017 dari terlapor, SG (19) warga Jalan Pembangunan III Selatpanjang. Penangkapan SG warga Jalan Pembangunan III ini terjadi di depan Kopitiam Jalan Diponegoro Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (23/2/2017) pukul 13.30 WIB.

SG rupanya telah menjadi target operasi (perubahan TO) hasil lidik selama 3 hari oleh anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Saat akan ditangkap, polisi mendapat info bahwa terlapor akan menjemput atau mengambil barang berupa narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian di TKP. Saat terlapor akan menaiki sepeda motor, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Meski awalnya SG berusaha kabur, namun karena sudah dikepung, Ia berhasil ditangkap.

Saat digeledah, di bawah tempat duduk atau jok sepeda motor BM 3228 EO ditemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu. Beratnya hingga 26 gram senilai Rp25.000.000,-.

"Menurut pengakuan terlapor, rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke rumahnya. Kemudian akan diantar ke Pekanbaru," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini