BANGKINANG - Meski rapat pleno rekapitulasi dukungan terhadap bakal calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Kampar di tingkat kabupaten telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Minggu (11/9/2016) kemarin, namun ternyata menyisakan persoalan. Hari ini, Selasa (12/9/2016) KPU Kabupaten Kampar harus melaksanakan verifikasi faktual ulang di Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu.

Ketua Panwaslu Pilkada Kampar Martunus Rahmat,S.Ag ketika dikonfirmasi www.goriau.com melalui ponselnya sekira pukul 11.45 WIB mengaku telah berada di Desa Senamanenek dalam rangka melakukan pengawasan melekat proses verifikasi faktual ulang.

Turut ikut bersamanya anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, komisioner Panwaslu Kabupaten Kampar Zainul Azis, Asistensi Pencagahan hukum dan lembaga Romi Setiawan, Panwascam Tapung Hulu Khairul Amri, Januar Iskandar dan Akmal.

Martunus menjelaskan, Panwaslu Kampar, Bawaslu Riau, Panwascam Tapung Hulu bersama KPU Kampar dan jajaran langsung melakukan verifikasi faktual ulang dengan melakukan pengawasan lapangan melekat dan pengawsaan investigatif yakni melakukan uji sampling.

Lantas, kenapa Desa Senamanenek direkomendasikan agar dilakukan verifikasi faktual? menurut Martunus, verifikasi faktual ini berdasarkan kajian Panwaslu Kabupaten Kampar.

Karena dari hasil pleno yang disampaikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tapung Hulu, jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) untuk Rahmat Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar dan pasangan Jawahir-Bardansyah Harahap sebanyak 100 persen. Dimana dukungan untuk Rahmat Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar sebanyak 687 dukungan dan pasangan Jawahir-Bardansyah Harahap 3357. Dukungan untuk kedua pasangan ini tanpa adanya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Inikan angka yang sangat fantastis dan jadi pertanyaan besar. Kalau gabung keduanya jadi 4000 lebih dukungan, itu sama dengan jumlah verifikasi satu kecamatan," beber Martunus.

"Artinya hasil pleno diterima tapi dengan catatan khusus," terang Martunus.

Lebih lanjut Martunus mengatakan, dari informasi yang diterima Panwaslu Kampar, kemampuan panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan verifikasi faktual hanya brkisar 20 sampai dengan 25 orang dalam satu hari. "Kali saja empat belas hari full melakukan verifikasi dikali tiga orang petugas PPS itu hanya kemampuannya 1050 orang selama 14 hari. Ini rumus pengawasan. Kok sampai empat ribuan untuk dua bakal calon tersebut," terang Martunus.

Belum lagi dari hasil uji sampling yang dilakukan Panwaslu Kampar setelah PPS melaksanakan verifikasi faktual. Uji sampling ini diambil sebanyak 5 persen terhadap dukungan yang memenuhi syarat.

Dari hasil uji sampling itu, 43 orang menyebutkan, mereka sebagian ada yang didatangi PPS ada yang tidak didatangi oleh PPS, artinya tidak diverifikasi faktual. "Banyak yang tak didatangi. Orang ini main tembak di atas kuda. Masak tak ada TMSnya. Belum lagi apakah ada masuk verifikasi ganda," tegas Martunus.

Uji sampling ini kata Martunus harus dilakukan karena mengacu kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2015 pasal 11 yang menyatakan bahwa Bawaslu, Panwaslu dan jajaran ke bawah wajib melaksanakan uji sampling sebesar 5 persen terhadap dukungan balon perseorangan.

"Kalau pleno kemarin kita terima cuma khusus Senamanenek kita minta verifikasi faktual ulang. Besok dilakukan pleno ulang kembali khusus Senamenenek," pungkas alumni UIN Suska Riau itu.

Terkait hal ini Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya menghadiri verifikasi faktual ulang di Senamanenek

Ia mengatakan, verifikasi ini berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar terhadap rekapitulasi dukungan balon perseorangan di Kabupaten Kampar untuk pasangan Jawahir-Bardansyah dan Ardo-Khairuddin Siregar.

"Sama dengan di Kota (Pekanbaru red). Kita ada dua (pasang) itu direkom verifikasi faktual ulang. Hari ini langsung Panwaslu Kabupaten monitoring," ucap Yatarullah.

Ia menambahkan, belum bisa memastikan kapan bisa tuntasnya verifikasi faktual ulang ini. ***