BANGKINANG - Ribuan orang mendaftar ke KPUD Kabupaten Kampar untuk pencalonan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) Tahun 2018 serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan jumlah yang mendaftar cukup banyak. 

Dari data yang didapat GoRiau.com Kamis (19/10/2017) siang tadi, dari KPU Kampar, jumlah calon anggota PPK yang mendaftar ada sebanyak 447 orang, yang terdiri 343 laki-laki dan 104 Perempuan. Sementara untuk PPS sebanyak 3 orang perdesa kelurahan atau sebanyak 750 orang se-Kabupaten Kampar (250 desa/kelurahan).

Tapi jumlah ini tidak merata untuk setiap kecamatan. Ada kecamatan yang peminat untuk PPK-nya cukup banyak dan ada yang sebaliknya. Tiga kecamatan dengan peminat cukup banyak yang pertama adalah kecamatan Bangkinang Kota, dengan pendaftar sebanyak 60 orang, kedua Kecamatan Kampar dengan pendaftar sebanyak 49 orang dan urutan ketiga adalah Kecamatan Bangkinang sebanyak 35 orang.

Sedangkan kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Perhentian Raja yang hanya 5 orang, kemudian Kecamatan Tapung Hilir sebanyak 8 orang dan urutan ketiga sedikit Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan Siak Hulu yang sama-sama 9 orang pendaftar.

Sementara itu untuk PPS juga terjadi demikian, ada desa yang peminatnya cukup banyak dan ada yang sedikit. Ada sejumlah desa yang masih dibawah batas minimal. Idealnya setiap Desa mengirimkan (merekomendasikan) minimal enam orang, kenyataannya masih ada desa yang merekomendasi dibawah itu.

Untuk di ketahui, jumlah anggota PPK yang akan angkat di setiap kecamatan sebanyak 5 orang atau 105 se-Kabupaten Kampar. Sementara untuk PPS sebanyak 3 orang perdesa kelurahan atau sebanyak 750 orang se-Kabupaten Kampar (250 desa/kelurahan).

Anggota KPU Kampar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Hasbi menyampaikan, bahwa untuk kecamatan yang mendaftar PPK di bawah sepuluh orang, pihaknya membuat kebijakan masih membuka kesempatan kepada yang berminat untuk mendaftar hingga 21 Oktober 2017.

Sementara PPS yang jumlah calon dibawah enam orang pihaknya juga masih membuka kesempatan hingga dilaksanakan tes wawancara. Sesuai jadwal wawancara untuk PPS akan dilaksanakan 2-6 November 2017 mendatang.

Menurut Hasbi tingginya minat warga masyarakat untuk menjadi anggota PPK dan PPS ini diantaranya, adanya perubahan syarat batas umur. Pada pilkada yang lalu syarat umur berusia minimal 25 tahun. Sekarang syaratnya minimal 17 tahun.

"Untuk PPK setelah menerima pendaftaran ini maka proses selanjutnya adalah seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk PPS setelah seleksi administrasi dilanjutkan dengan wawancara tanpa tes tertulis," jelas Hasbi. ***