BANGKINANG, GORIAU.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar menyerahkan laporan dana kampanye tahap awal ke KPUD Kampar. Bendahara PKS Kampar Fahmil,SE, mengatakan para caleg PKS telah membuat laporan dana kampanye awal dan pengurus partai telah menginventarisasi untuk segera di laporkan ke KPUD.

''Sebenarnya kita sudah akan melaporkan beberapa hari lalu. Namun masih ada beberapa perbaikan yang masih harus dilakukan, dan hari ini kita akan menyerahkan laporan dana kampanye awal,'' ungkap dia.

Seperti diketahui seluruh parpol diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dapat dikenakan saksi sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. (rls)