BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2016 kepada Bakal Pasangan Calon dan seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Kampar Minggu (18/9/2016).

Sosialisasi yang diadakan di aula Kantor KPU Kampar Jl.Tuanku Tambusai Bangkinang Kota langsung dibuka Ketua KPU Kampar Yatarullah serta dihadiri oleh Abdul Hamid Komisioner KPU Provinsi Riau, seluruh Komisioner KPU Kampar, bakal pasangan calon dan semua pengurus partai politik yang ada di Kampar.

Saat ditemui GoRiau usai sosialisasi Ketua KPU Kampar, Yatarullah mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap PKPU No.9 Tahun 2016 perubahan ketiga PKPU No.9 Tahun 2016 tentang pencalonan gubenur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati,'' ujarnya.

''Oleh karena itu kita mengundang semua pasangan calon dan partai politik untuk berdiskusi bagaimana cara pengambilan dan pengisian formulir dan alhamdulillah mereka sudah paham. Tapi seandainya nanti masih ada kendala, kita siap 24 jam untuk memberikan informasi kepada yang membutuhkannya,'' paparnya.

Ditambahkan Yatarullah semua persyaratan yang diberikan pasangan calon nanti akan diupload ke SILON dan diteruskan ke KPU pusat dan KPU daerah tidak boleh memberikan penafsiran berbeda dengan KPU pusat sekalipun tentang kepegurusan partai,'' pungkasnya. ***