BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akhirnya menerima pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan H Alfisyahri, SH,MH - Asbin Wibowo yang diputuskan dalam rapat pleno di aula KPU Kampar, Jumat (23/9/2016) pukul 22.10 WIB.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kampar Drs Sardalis ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (24/9/2016) pagi mengungkapkan, dengan diterimanya pendaftaran Alfisyahri - Asbin Wibowo maka hingga batas waktu terakhir pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022 pukul 24.00 WIB, Jumat (23/9/2016) tercatat enam balon Bupati dan Wakil Bupati Kampar yang mendaftar ke KPU Kampar.

''Alfisyahri - Asbin Wibowo tepat pukul 22.10 WIB sudah diterima pendaftarannya dan terdaftar pencalonannya di KPU Kampar,'' ujar Sardalis.

Enam pasang balon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini adalah H Alfisyahri-Asbin Wibowo, H Zulher-Dasril Affandi H Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto, H Jawahir-H Bardansyah Harahap, Muhammad Amin-H Muhammad Saleh dan H Rahmat Jevary Juniardo-H Khairuddin Siregar.

Dari enam pasang balon ini tiga berasal dari jalur perseorangan atau independen yakni H Alfisyahri-Asbin Wibowo, H Jawahir-H Bardansyah Harahap dan H Rahmat Jevary Juniardo-H Khairuddin Siregar.

Sedangkan tiga pasang lagi dari jalur partai politik yaitu H Zulher-Dasril Affandi yang diusung oleh Koalisi Basamo Kito yang merupakan koalisi PDIP, PAN dan PKPI.

Kemudian pasangan H Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto yang diusung Koalisi Kampar Maju yang merupakan gabungan 6 partai politik yakni Partai Golkar, Gerindra, PPP, Nasdem, PKS dan PKB.

Sedangkan pasangan Muhammad Amin-H Muhammad Saleh diusung Koalisi Partai Demokrat dan Partai Hanura. Sejauh ini belum menetapkan nama koalisi.

Berkaitan pendaftaran Alfisyahri-Asbin Wibowo, KPU Kampar sudah mengecek kembali persyaratannya pada Jumat (23/9/2016) malam yang diikuti balon yang bersangkutan bersama tim suksenya dan sudah terpenuhi. "Persyaratan calon sudah terpenuhi sesuai peraturan KPU," ulasnya.

Namun demikian kata Sardalis, untuk syarat calon, Alfisyahri-Asbin Wibowo maupun balon lainnya masih banyak yang belum memenuhi syarat calon.

"Syarat itu adalah yang melekat pada dirinya contohnya KTP, ijazah, NPWP dan surat keterangan-surat keterangan lainnya yang berkaitan diri calon. Syarat calon masih banyak yang kurang. Itu seluruh balon banyak kurang tidak Alfisyahri saja," ungkapnya. Untuk hal itu akan ada masa perbaikan dan melengkapi syarat tersebut.

Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambang itu menjelaskan, perbaikan itu setelah pengumuman tentang hasil penelitian terhadap syarat calon yang dilakukan pada tanggal 30 September-2 Oktober 2016. Untuk penelitian persyaratan calon sendiri dilaksanakan tanggal 23-29 September 2016.

"Selanjutnya balon menunggu hasil penelitian KPU (Kampar) terhadap syarat calon," terangnya. ***