PEKANBARU - Seorang pria berinisial FA alias Febri ini betul-betul apes. Bayangkan saja, dirinya harus ditangkap polisi sesaat setelah ke luar dari pintu depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Niat Febri untuk mengirup udara bebas batal sudah. Sesaat setelah ke luar gerbang Lapas, sejumlah polisi sudah menunggunya. Dia pun digiring ke Mapolsek Bangkinang Barat untuk diproses hukum. Wah kok bisa? Kan sudah bebas.

Usut punya usut, Febri yang baru saja diberi kebebasan bersyarat atas kasus penjambretan ini ternyata sempat terlibat aksi pencurian sepeda motor pada Maret 2016 lalu, persis sebelum dirinya ditahan di Lapas Bangkinang (terkait perkara penjambretan).

Saat itu Febri dan beberapa temannya mencuri sepeda motor salah seorang warga dari parkiran kantor Aliansi Persatuan Pemuda Anti Korupsi, di Dusun Sukamaju, Desa Ganting Damai Kecamatan Salo. Korban tidak sadar karena sedang tertidur pulas.

Kasus lama ini lah yang membuat Febri mau tak mau berurusan lagi dengan aparat berwajib. Ia tak bisa mengelak tuduhan ini, lantaran wajahnya dikenali seorang saksi yang kebetulan melihat aksi pencurian tersebut.

Bahkan usai mencuri, Febri ternyata sempat mengembalikan lagi motor yang dia gasak tersebut. Lantaran takut, kendaraan roda dua ini dikembalikan pelaku melalui orang lain. Meski demikian, tetap saja dirinya sudah berbuat kejahatan.

Walhasil, Febri pun terancam kembali dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabannya. dirinya pun saat ini sudah ditahan Polsek Bangkinang Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dia kita tangkap Kamis (9/2/2017) pagi tadi. Kita sudah memeriksa pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan (sepeda motor)," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Kamis malam.

Uniknya lagi, Febri dulunya ditangkap terkait kasus penjambretan oleh aparat Polsek Bangkinang Barat. Dan hari ini, pelaku kembali ditangkap oleh Polsek yang sama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Betul-betul apes pemuda ini. ***