PEKANBARU - Dinas LHK Riau, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Sumatera KLHK dan Polda Riau, berhasil mengamankan satu unit alat berat (Ekskavator) yang ditenggarai digunakan untuk menggunduli hutan.

Ekskavator tersebut diamankan dari areal yang diduga berada dalam konsesi IUPHH milik PT Perawang Selaras Perkasa Industri (PSPI), di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tak mudah bagi tim gabungan untuk mengendus aktivitas ini. Sebab tim harus menyusuri hutan sejak Jumat hingga Sabtu (11/2/2017) dini hari untuk sampai di lokasi tersebut. Selain alat berat, tiga orang yang tengah berada di sana juga ikut diamankan petugas.

Identitas ketiganya, antara lain berinisial B selaku pengawas lapangan, ML selaku operator dan NH sebagai pembantu operator. Mereka dimintai keterangan terkait aktivitas di sana, di mana hutan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Dalam operasi gabungan ini kita berhasil amankan satu ekskavator ke Kantor Dinas LHK, termasuk tiga orang tersebut," ungkap Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Sumatera, Eduward Hutapea kepada GoRiau.com (GoNews Group, Sabtu malam.

Modus kegiatannya, sambung dia, dengan membuka kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit dengan luas yang sudah dikerjakan sekitar 15 hektar, dari perencanaan awal seluas 200 hektar. Tentu hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang.

Sesuai aturan undang-undang No 13 tahun 2013 pasal 17 ayat (2), setiap orang dilarang membawa alat berat dan lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil hutan tanpa izin menteri.

"Serta melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan. Itu ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Pasal 92)," tegas Eduward Hutapea menjelaskan. ***