RENGAT - Dari tahun ke tahun, angka kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Tidak terkecuali di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Hingga November 2018, Seksi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Inhu, mengaku telah menerima 28 berkas perkara terkait anak dibawah umur.

Jumlah itu naik dibanding tahun 2017 lalu yang hanya 25 perkara. Dan berkas perkara tersebut, didominasi oleh kekerasan seksual.

"Hingga November 2018, ada 28 perkara anak dibawah umur yang telah kita diterima. Perkara itu, didominasi oleh kekeraaan atau pelecehan terhadap anak dibawah umur,'' ujar Kajari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidum Hayatu Comaini SH MH, kepada GoRiau.com, Jumat (14/12/2018).

Disebutkan Yayat sapaan akrab Hayatu Comaini, dengan meningkatnya jumlah laporan atau perkara terkait pelecehan anak dibawah umur ini, membuktikan lemahnya pengawasan pihak orangtua dan keluarga terhadap anak.

"Dengan demikian, kita menghimbau kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya memerangi pelaku kekerasan terhadap anak. Sehingga kedepan angka kekerasan terhadap anak menurun", tegasnya.

Tidak itu saja, peran penting dan utama dalam menekan angka pelecehan terhadap anak dibawah umur, tentu tidak terlepas dari orangtua dan keluarga, tutup Yayat. ***