PEKANBARU - Tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resor (Polres) Inhu Provinsi Riau untuk meringkus UD, remaja 17 tahun yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Agusri Evendi, yang juga sebaya dengannya. UD diciduk beberapa jam setelah peristiwa berdarah ini terjadi, Rabu (23/8/2017) siang.

UD ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu Rabu siang tadi sekitar pukul 17.00 WIB. Remaja ini diamankan 12 jam setelah kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Agusri. Adapun pelaku diketahui berdagang buah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Rengat, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari mengatakan, UD nekat menghabisi nyawa korban setelah sempat terlibat perkelahian dengannya. Sementara pisau yang dipakai untuk menikam remaja tersebut diketahui memang sengaja dibawa UD dari rumah untuk tugas jaga malam (jaga buah, red).

Usai dibekuk, UD langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita barang bukti diantaranya sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, celana dan baju yang berlumuran darah serta dua helai jaket.

Lantaran UD masih anak di bawah umur (17 Tahun, red), ia pun ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Inhu, dengan berpedoman dengan sistem peradilan anak, sesuai UU RI nomor 11 tahun 2014. "Pelaku masih anak di bawah umur," ungkap AKBP Arif Bastari memastikan.

Diberitakan GoRiau.com siang tadi, Agusri sempat mendapat dua luka tikaman, diantaranya di pinggang dan leher. Akibatnya, korban ambruk tak berdaya. Sementara UD bergegas pergi meninggalkan lokasi kejadian (RTH Kota Rengat, red).

Akibat lukanya, Agusri akhirnya meregang nyawa saat itu juga. Ia pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP) pasca peristiwa pembunuhan itu terjadi, serta meminta keterangan sejumlah saksi. ***