RENGAT- Setelah sekian lama bergulir, akhirnya penyidik Tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Indragiri Hulu, Riau limpahkan empat tersangka korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim ke Kejaksaan Negri Inhu, Riau, Rabu (27/7/2016).

Saat pelimpahan tahap II tersebut, bersama tersangka yaitu, Ricard Nainggolan (44), Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46), penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti.

"Setelah berkas perkaranya kita nyatakan lengkap (P21), sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi, keempat terdakwa dan barang bukti telah kita terima dari penyidik Tipikor Polres Inhu," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH menjawab GoRiau.com.

Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan, pungkas singkat.

Seperti diberitakan GoRoau.com sebelumnya, keempat terdakwa itu memiliki peran berbeda. Dan dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tersebut, keempat tersangka yang berperan aktif didalamnya hanya mampu menyelesaikan seluas 16 ha dari 50 ha dengan dana sebesar Rp50 juta.

Sehingga, berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP Perwakilan Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp350 juta rupiah.***