RENGAT - Jaminan kesehatan pekerja merupakan kewajiban setiap perusahaan. Dengan demikian, seluruh badan usaha yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu wajib memberikan jaminan kesehatan terhadap tenaga kerja mereka.

Penegasan itu disampaikan langsung Wakil Bupati Inhu H Khairizal saat membuka acara forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta sosialisasi JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Inhu di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Selasa (30/8/2016).

"Bagi kita kesehatan masyarakat adalah prioritas. Saya berharap, seluruh perusahaan dapat mentaati dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan undang-undang terkait kewajiban perusahaan tersebut," jelasnya.

Sejak tahun 2011 lalu, Pemkab Inhu telah berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan menganggarkan sekitar 120 ribu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang dulu dikenal dengan nama Jamkesda.

"Dan dari jumlah tersebut, pada tahun 2015 kemaren, Pemkab Inhu telah mengalihkan 4.532 warga kurang atau miskin masuk menjadi peserta program BPJS kesehatan. Itulah komitmen Pemkab Inhu untuk kesehatan masyarakatnya," tegas Khairizal.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Tembilahan Yesi Rahimi mengungkapkan, pelaksanaan forum koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama yang telah dilakukan BPJS Tembilahan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu pada tanggal 26 Mei 2016 lalu.

"Ini dilakukan dalam rangka tercapainya komunikasi yang baik serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaan program BPJS termasuk peningkatan kepatuhan bagi peserta dan pihak pemberi kerja," jelas Yesi.

Terkait kewajiban seluruh badan usaha untuk masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), program itu telah dimulai sejak tahun 2015 lalu, sebut Yesi.

Dan pada tahun 2016 ini, seluruh usaha mikro telah diwajibkan masuk dalam sistem JKN KIS. Sementara bagi seluruh masyarakat umum, ditargetkan tahun 2019 mendatang telah dapat terakomodir dalam sistem JKN KIS tersebut, pungkas Yesi.

Dalam pada itu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Supardi selaku ketua forum koordinasi pemeriksaan dan pengawasan menyebutkan bahwa, pihaknya sejauh ini telah memberikan teguran secara tertulis kepada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran tepat pada waktunya.

"Kewajiban kepatuhan dalam program jaminan sosial ini juga diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Untuk itu, melalui forum dan sosialisasi ini, saya tegaskan kepada seluruh badan usaha dapat mentaati semua yang menjadi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Hadir juga pada kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Inhu Moch Sutarwadi, perwakilan Kodim 0302 Inhu, Polres Inhu, utusan dari berbagai badan usaha dan para pelaku usaha, serta Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Inhu.***