RENGAT - Sebuah akun facebook dilaporkan ke Mapolres Indragiri Hulu, Riau lantaran mengunggah foto vulgar seorang wanita inisial EV (40), seorang PNS warga Desa Wonosari, Kecamatan Lirik.

Pemilik akun facebook itu dilaporkan suami korban TW (38), atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik dan asusila.

"Benar, pada Kamis (13/10/2016) kemaren, laporannya telah kita terima dan kita akan menyelidiki siapa pemilik akun facebook itu. Terkait nama akunnya, masih kita rahasiakan," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Jumat (14/10/2016).

Disebutkan Yarmen, kejadian itu diterungkap pada, Kamis (13/10/2016) sekira pukul 13.00 WIB. Dimana, pelapor mendapat informasi melalui saksi, Hana Sulistiawati, bahwa ada foto vulgar istrinya disalah satu akun facebook.

Mendapat laporan itu, pelapor menanyakan hal itu pada EV, namun istrinya membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengirim foto tersebut. "Apa benar kamu ada mengirim foto itu. Tidak mas, itu tidak benar," jawab istri pelapor ditirukan Yarmen.

Selain itu jelas Yarmen, ternyata selain menyebarluaskan foto vulgar istrinya, ternyata sebelumnya pemilik akun tersebut telah memeras istri pelapor dengan meminta uang sebesar Rp10 juta. Uang itu sebagai pengganti agar foto tersebut tidak disebarluaskan pelaku.

"Sebelum foto tersebut diunggah pelaku, ternyata ia meminta uang sebesar Rp10 juta pada istri pelapor. Karena tidak dikirim, akhirnya foto tersebut disebar luaskan. Bahkan, sebelumnya istri pelapor itu telah mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku," jelas Yarmen.

Dengan demikian, karena merasa dilecehkan dan dirugikan pelaku, suami korban pelaporkan kejadian itu ke polisi. "Untuk mengungkap kasus itu, saat ini kasus tersebut tengah ditangani Sat Reskrim Polres Inhu," pungkas Yarmen.***