RENGAT - Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri sirih yang bernama, Heni Susanti, Kamis (18/1/2017).

Bertempat di halaman Mapolres Inhu, rekonstruksi dipimpin langsung Kanit I Pidum Polres Inhu, Ipda M Aditia Perdana yang disaksikan JPU Kejari Inhu, Rullif Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH.

Sedikitnya, ada 20 adegan yang diperagakan tersangka. Tepat pada adegan ke 13-14, disitulah korban dihabisi secara sadis oleh Ram yang tidak lain suami sirih korban.

"Ada 20 lebih adegan yang diperagakan tersangka Ram. Tepat pada adegan ke 13 dan 14, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau dapur yang sudah disediakan tersangka. Korban itu ditusuk sebanyak dua kali," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, melalui Kanit II, Iptu Loren S Juntak, Kamis (18/1/2018).

Selain itu sebut Loren, pada adegan ke 15, melihat korban roboh ke tanah, tersangka yang sudah baluti rasa amarah langsung mencekek leher korban, hingga tewas di lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 354 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup," terang Loren.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kejadian yang menimpa korban Heni Susanti itu terjadi pada, Minggu (31/12/2017) lalu. sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Timur KM 13 Dusun I Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Inhu.

Sebelum meregang nyawa ditangan suami sirihnya, antara Heni dan tersangka Ram, terjadi cekcok yang diduga akibat korban ketahuan selingkuh dengan pria lain oleh tersangka.

Akibat tak terima dikhianati, tersangka akhirnya gelap mata dan menghabisi Heni. Walau sempat dilerai warga yang melihat kejadian itu dan berupaya menolong korban, namun nyawa Heni tidak bisa diselamatkan.(Jef)