RENGAT - Kasus dugaan korupsi pungutan liar Prona (program nasional agraria) pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu Riau mulai disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa SMA (58) selaku kepala seksi pertanahan BPN Inhu 2016, didakwa dengan pasal berlapis oleh tim JPU (jaksa penuntut umum) Ke hari Inhu. Yakni, pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH yang disampaikan JPU, Misael Tambunan SH, membenarkan atas sidang dakwaan tersebut.

"Sidang perdana atas terdakwa, SMA (58) dalam perkara pungutan liar pembuatan sertifikat prona pada BPN Inhu tahun 2016, telah kita gelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU", ujar Misael.

Dalam dakwaan, terdakwa telah melakukan pungutan secara ilegal (tidak berdasar) sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per persil sertifikat.

"Dalam hal itu, terdakwa memungut uang menggunakan tangan masing-masing kepala desa secara bertahap", tutur Misael dalam dakwaannya.

Selain itu, Tim JPU Kejari Inhu itu juga merinci jumlah uang hasil uang pungutan liar, serta peran atau cara terdakwa dalam praktek ilegal itu.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2018, terdakwa SMA itu langsung ditahan penyidik Pidsus Kejari Inhu dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pematang Reba.***