RENGAT - Sudahlah tidak memberikan kontibusi terhadap masyarakat, PT TPP (Tunggal Perkasa Plantation) juga dilai arogan den semena-mena terhadap masyarakat kecil yang tinggal di sekitar perusahaan itu. Arogansi itu terkesan saat perusahaan memenjarakan Prenki Harmoko (29) warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau, lantaran dituding mencuri dua TBS (tandan buah segar) seberat 50 kg.

"Adik saya itu bukan mencuri, dia meminta buah restan itu pada pekerja yang melakukan bongkar muat. Namun, saat melintasi pos satpam dan diperiksa, dia dituduh mencuri buah," ungkap Jol Hendri alias Ijol abang kandung Prenki Harmoko kepada GoRiau.com, Jumat (5/8/2016).

Kendati demikian, pihak keluarga sudah melakukan upaya klarifikasi dan meminta permohonan maaf dan bersedia mengganti. Namun, pihak perusahaan menolak mentah-mentah.

Tidak sampai disitu, upaya permohonan maaf melalui kepala desa juga ditolak managemen perusahaan itu. "Jangankan kami, kepala desa saja tidak mereka gubris. Jika dihitung, kerugian perusahaan itu hanya Rp100 ribu," tegasnya kesal.

Masih kata Ijol, hal seperti ini bukanlah yang pertama dialami masyarakat sekitar yang tinggal berdampingan dengan PT TPP. Maka dari itu, dirinya berharap ada pihak pemerintah yang mampu untuk melakukan mediasi dengan perusahaan itu, pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat GoRiau.com, pihak PT TPP masih belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. ***