RENGAT- Pungutan uang pembelian bakal seragam sekolah yang dibebankan pihak SMP Negri 1 Rengat kepada para orangtua atau wali murid menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Tidak hanya anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), kecaman tersebut juga berdatangan dari para orangtua murid yang merasa terbebani dengan pungutan itu.

Bahkan, para orangtua murid tersebut meminta pihak penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan Kejaksaan Negri Indragiri Hulu menindak tegas pihak SMPN 1 Rengat tersebut.

Ini sudah jelas pungutan liar dan melanggar aturan perundang undangan. Yakni, UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Permendikbud (Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan) No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

"Maka dari itu, saya berharap hal ini dapat ditindak tegas oleh penegak hukum. Sehingga hal serupa tidak lagi terulang," ujar salah seorang orangtua murid yang identitasnya minta disembunyikan kepada GoRiau.com, Kamis (21/7/2016).

Dalam aturan tersebut, sudah ditegaskan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah (sekolah negri) tidak dibolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid dalam bentuk apa pun.

Terlebih, bagi sekolah setara SD dan SMP, pemerintah telah mengucurkan anggaran dana BOS yang diperuntukan bagi para pelajar, pungkasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, saat memasuki tahun ajaran baru tahun 2016 ini, pihak sekolah SMPN 1 Rengat terkesan beralih fungsi sebagai toko kain yang menjual bakal seragam sekolah.

Bahkan, harga bakal seragam tersebut sangat mencekik leher. Untuk 4 stel bakal seragam dan 1 stel seragam olahraga, orangtua murid harus membayar sebesar Rp1.530.000 bagi murid perempuan dan Rp14.85.000 bagi murid laki-laki. Semua itu tidak termasuk upah jahit seragam tersebut.***