RENGAT- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengecam keras kebijakan pihak SMP Negri 1 Rengat yang melakukan praktek jual beli kain atau bakal seragam sekolah terhadap murid baru di sekolah itu.

Kecaman itu disampaikan Nursyamsiah Ketua Fraksi Partai Hanura kepada GoRiau.com, Rabu (19/7/2016). "Itu sangat tidak bisa diterima dan ditoleril," ujar Nursyamsia kepada GoRiau.com.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Inhu diminta untuk dapat mengambil tindakan tegas dan tidak hanya diam. Terlebih, Ardimis selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rengat itu adalah Ketua PGRI (persatuan guru republik indonesia), tegasnya.

Ditambahkan Nursamsia, selain memberatkan orangtua murid dan mencoreng dunia pendidikan Inhu, pungutan yang dilakukan dengan dalih menjual bakal seragam sekolah itu jelas melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.

Bagi sekolah setara SD dan SMP, pemerintah telah mengucurkan anggaran dana BOS. Sehingga, pungutan uang bakal seragam sekolah itu sudah termasuk kategoro Pungli (pungutan liar).

"Dengan demikian, saya selaku Ketua Fraksi dan DPD Hanura Inhu yang merupakan wakil rakyat di DPRD Inhu meminta agar pihak yang terkait untuk menindak tegas, baik secara kedinasan maupun secara hukum yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, saat memasuki tahun ajaran baru tahun 2016 ini, pihak sekolah SMPN 1 Rengat terkesan beralih fungsi sebagai toko kain yang menjual bakal seragam sekolah.

Bahkan, harga bakal seragam tersebut sangat mencekik leher. Untuk 4 stel bakal seragam dan 1 stel seragam olahraga, orangtua murid harus membayar sebesar Rp1.530.000 bagi murid perempuan dan Rp14.85.000 bagi murid laki-laki. Semua itu tidak termasuk upah jahit seragam tersebut.***