RENGAT - Tim patroli TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) menangkap dua orang pelaku pembalakan liar di kawasan itu. Tepatnya di wilayah Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penangkapan kedua pelaku ilegal logging yang diketahui bernama Koharianto, warga Desa Ringin dan Gafarudin, warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal itu bermula saat petugas TNBT, Ade Adiadi melakukan patroli disekitar lokasi tersebut.

Baca Juga: Jangankan Warga Biasa, Sukarmis Aja Digugat Akibat Hutan

Saat itu pula, dari kejauhan sekitar 500 meter, dirinya mendengar ada suara gergaji mesin atau chainsaw. Saat dilakukan pengecekan kearah sumber suara, Ade bersama tim menemukan kedua pembalak itu tengah melakukan penebangan.

Melihat hal itu, Ade bersama anggota tim patroli yang lain langsung mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian itu pada Kepala Seksi Pengelolahan TNBT wilayah 2 Belilas. Berdasarkan laporan Ade, tim dari satuan tugas Polhut (Polisi Kehutanan) datang ke lokasi guna menjemput tim patroli dan kedua pelaku.

Baca Juga: Tidak Hanya TNBT, Hutan Lindung Bukit Betabuh Juga Dirambah, Ini Buktinya

Begitu keduanya diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti, seperti dua unit gergaji mesin atau chinsaw, rantai bar untuk menebang kayu serta alat pengukur berupa meteran, langsung mereka serahkan ke pihak Polres Inhu.

"Benar, laporannya telah kita terima. Begitu juga dengan kedua pelaku dan barang buti kejahatan mereka juga telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Kamis (20/10/2016).

Baca Juga: Selain TNBT, Hutan Lindung Bukit Betabuh Juga Harus Diselamatkan

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara, singkat Yarmen.***