RENGAT- Terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Riau Madani terhadap Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan Negri Rengat, kuasa hukum Halim angkat bicara.

Kepada GoRiau.com, Asep Ruhiat selaku Kuasa Hukum Halim Jumat (29/7/2016) menyebutkan bahwa, kliennya memang memiliki kebunan dilokasi tersebut. Namun berada diluar kawasan HLBB (Hutan Lindung Bukit Betabuh).

Keyakinan Asep tersebut karena kliennya itu mendapatkan kebun bukan dengan cara menggarap sendiri, melainkan dengan cara dibeli melalui masyarakat setempat dan telah memiliki legalitas.

"Kebun itu didapatkan dengan cara dibeli dari masyarakat dan sudah ada SKGR (surat keterangan ganti rugi) nya. Surat tersebut ditandatangi camat setempat. Bahkan, SKGR tersebut telah dinaikan menjadi sertifikat," tegas Asep.

Lagi pula sambungnya, jika areal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, harusnya yayasan itu tidak melakukan gugatan terhadap Halim saja, melainkan juga terhadap pemilik awal lahan itu dan instansi terkait lainnya.

"Tidak hanya klien saya yang memiliki kebun di areal itu, kebun sawit masyarakat setempat juga banyak. Saya yakin, itu bukan kawasan hutan lindung, pungkas Asep.

Dalam pada itu, Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistya SH yang juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan perdata antara Yayasan Riau Madani selaku penggugat dan Halim selaku tergugat membenarkan adanya perkara itu.

"Benar, sidangnya saya yang pimpin. Agenda sidangnya telah memasuki pada tahap mendengarkan keterangan saksi," tuturnya.

Untuk sidang selanjutnya sambung Wiwin, agendanya adalah sidang lapangan atau pemeriksaan setempat guna melihat objek sengketa. "Jadwal sidangnya telah kita tetapkan, yaitu pada Jumat 12 Agustus 2016 bulan depan," pungkas Wiwin.***