RENGAT - JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap Charfios Anwar, terdakwa korupsi pembangunan tower wifi 19 desa di Kecamaan Rakit Kulim.

Upaya hukum tesebut ditempuh penuntut umum, lantaran menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru kepada terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan.

"Kita menilai, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memenuhi 2/3 dari tuntutan kita selaku penuntut umum".

Demikian ditegaskan Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al PansriSH, menjawab GoRiau.com di ruang kantornya, Kamis (25/1/2018).

Selain itu sebut Ostar, upaya hukum atau banding ini juga merupakan bentuk keseriusan Kejari Inhu dalam menindak pelaku korupsi.

"Dan kita berharap, atas kejadian ini akan menimbulkan efek jera dan menjadi tolak ukur bagi FK (fasilitator kecamatan) yang lain atau PNS lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan uang negara," tegas Ostar.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu mengaku, akta pernyataan banding tersebut telah mereka sampaikan pada, Selasa (23/1/2018) yang lalu. "Akta pernyataan banding itu telah kita sampaikan pada, Selasa (23/1/2018) kemaren, yaitu dengan nomor 02/Akta.Pid.Sus-TPK/2018," pungkasnya menjelaskan.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, PN Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Charfios Anwar selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibak untuk membayar UP (uang pengganti) sebesar Rp303.650.000, subsider. 1 tahun 6 bulan penjara. Selin itu, terdawak juga harus merelakan mobil mewah 1 Unit Honda CR-V miliknya disita untuk negara.(Jef)