PEKANBARU - Ah dan rekannya Ni, dua warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau ini tak berkutik ditangkap petugas, ketika hendak menjual kulit Harimau Sumatera sepanjang dua meter, Kamis (29/9/2016) siang.

Awalnya mereka dihubungi seseorang yang mengaku dari Jakarta. Orang itu berniat membeli kulit satwa dilindungi tersebut. "Yang kenal sama pembeli itu Ni. Ditawar Rp80 juta. Pas transaksi kita berdua langsung ditangkap," ucap Ah.

"Itu (Harimau, red) dapat dari pemburu di Concong, Inhil. Kita cuma bantu menjualkan aja, kayak calo gitu lah. Kalau pemburu ini bilang, harimau tersebut sering menganggu warga di kebun. Makanya dibunuh. Saya ngak kenal sama pemburunya," ungkap dia.

Nanti jika kulit harimau terjual, uang senilai Rp80 juta bakal mereka bagi-bagi. "Kita dapat bagian Rp20 hingga Rp30 juta. Sisanya untuk pemburu itu," bebernya. Namun belum sempat menikmati hasil jualannya, kedua pelaku akhirnya ditangkap.

"Kita lihat ini adalah Harimau Sumatera yang sudah dewasa, dengan jenis kelamin jantan. Selain kulit, kita juga sita tulang belulang satwa ini," ucap Kepala Seksi BPPH-LHK seksi wilayah II Pekanbaru, Eduward, Kamis malam di kantornya.

Terlihat Harimau ini masih segar, diduga belum lama ini dibunuh alias diburu. Tercium aroma busuk yang menyengat. Kondisi kulitnya juga lengkap, mulai dari bagian kulit kepala hingga ekor. Bahkan kukunya juga masih ada. ***