RENGAT - Bendera perang terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba benar-benar dikibarkan jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau, danbukan sekedar isapan jempol.

Namun, sebagai buktinya, dalam sehari dua orang bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut berhasil disikat di dua lokasi berbeda.

Tak tanggung-tanggung, dua paket sabu seberat 5.15 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai ratusan ribu yang diduga hasil penjualan sabu, juga berhasil disita dari tangan bandar kristal yang menggiurkan itu.

"Tersangka itu diketahui bernama, HH (37), warga Air Molek dan NG (34), warga Kecamatan Lirik. Keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, menjawab GoRiau.com, Selasa (30/1/2018).

Penangkapan tersangka itu berawal pada, Senin (29/1/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB personel Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa tersngka HH yang sudah menjadi TO (target operasi) sedang berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, sebut Juraidi.

Atas informasi itu, personil yang tengah melakukan pengintaian di Air Molek langsung meluncur ke lokasi, dan berhasil membekuk tersangka HH.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam sepatu yang dipakainya. "Begitu kita introgasi, tersangka HH mengaku bawah barang haram tersebut dia peroleh dari rekannya berinisil NG," tuturnya.

Dan berdasarkan pengakuan tersangka itu, sambung Humas Polres Inhu itu, personil langsung melakukan pelacakan, alhasil NG dapat dibekuk ditempat tinggalnya di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

"Dari tangan tersngka NG, kita berhasil menyita barng bukti berupa plastik pembungkus, timbangan elektrik 1 unit hp. Dan atas pengakuan HH, tersangka NG mengaku bahwa benar narkoba jenis sbu-sbu yang disita dari tangan tersangka HH itu, benar miki dirinya," tutur Juraidi.

Dengan demikian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, kedua terangka itu langsung diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu.

"Tersangka kita jerat dengan dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 112, 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkas Juraidi menjelaskan.(Jef)