RENGAT - Selain Alfamart yang berdiri di Jalan lintas Timur Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, gerai Alfamart yang bersada di Lintas Rengat-Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, diduga juga tidak mengantongi izin resmi.

Hal itu dibenarkan Lurah Pematang Reba, Wawan Kusnadi. Kepada GoRiau.com, Minggu (5/2/2017). Wawan mengaku bahwa, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk pendirian Alfamart di Kelurahan yang ia pimpin.

"Selama saya menjabat sebagai Lurah Pematang Reba, saya tidak pernah mengeluarkan rekom izin untuk Alfamart tersebut. Namun demikian, besok akan saya kros cek dulu di kantor, apakah ada rekom izin yang dikeluarkan pejabat yang lama," ujar Wawan.

Jika gerai Alfamart tersebut ditemukan tidak memiliki izin, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. "Besok saya cek dulu, jika ditemukan tidak kantongi izin, kita akan koordinasi dengan instansi yang lebih tinggi, kapan perlu kita tutup," pungkas Wawan tegas.

Menanggapi hal itu, mantan Lurah Pematang Reba, Suta Rama Admaja, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Minggu (5/2/2017) menyebutkan bahwa, selama dirinya menjabat sebagai lurah, dirinya mengaku juga tidak pernah mengeluarkan rekom izin untuk gerai Alfamart itu.

"Seingat saya, Alfamart tersebut tidak pernah saya rekomkan untuk pengurusan izin. Yang ada hanya izin mendirikan mini market," jawab Suta.

Namun demikian, untuk memastikan hal itu, dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan lurah yang baru. "Saya akan koordinasikan dulu dengan lurah yang baru. Jika nantinya ternyata ditemukan mereka tidak mengantongi izin, kita akan laporkan kepada instansi terkait untuk dapat mengambil tindakan," tegasnya.

Pantauan GoRiau.com, gerai Alfamart tersebut terlihat dibuka secara resmi pada, Sabtu, (4/2/2017). Begitu dibuka, untuk menarik minat pembeli, pihak pengelola langsung memberikan diskon harga secara jor joran.

Akibat pola banting harga yang diterapkan pihak Alfamart, sontak terlihat minimarket dan warung sembako yang ada disekitar itu terlihat sepi pembeli. Hal ini tentunya sangat berdampak pada omset penjualan mereka.

Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 5 unit gerai waralaba berjejaring nasional itu yang berdiri di lima kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu. Yakni, di Lintas Timur Belilas, Lintas Timur Pematang Reba, di Jalan Raya Pematang Reba- Rengat, di Lintas Air Molek dan Lintas Inhu-Kuansing Kecamatan Sei Lala.

Diduga kuat, semua gerai Alfamart yang akan mengancam pedagang dan mini market sekala kecil itu tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Inhu.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini