RENGAT - Setelah melayangkan beberapa kali surat teguran, akhirnya Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tertibkan warung tanpa izin atau bangunan liar yang berdiri di RMJ (Ruang Milik Jalan) Lintas Rengat-Pematang Reba.

Tepatnya, di Simpang Seminai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Penertiban itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Inhu Tukiyat, Rabu (26/10/2016) siang.

Bahkan, pelaksanaan kegiatan itu disaksikan Kapolsek Rengat Barat Kompol Afrizal Asri, Lurah Pematang Reba Suta Rama Atmaja, Bhabinkamtibmas Pematang Reba, Babinsa Pematang Reba.

Baca Juga: Membandel, Satpol PP Inhu Bongkar Paksa warung Tuak

"Penertiban itu dilakukan karena, melanggar aturan dan menghambat jarak pandang para pengguna jalan. Bahkan lokasi bangunan tersebut berada di Jalur simpang empat," jelas Lurah.

Sedikitnya, ada tiga unit bangunan atau warung liar yang ditertibkan petugas. Yakni bangunan milik Umar, milik Putra dan milik Acil. "Sementara itu, satu warung lain milik Pak Raden, akan dibongkar pada, Rabu (2/11/2016) mendatang, hal itu atas permintaan pemilik," jelasnya.

Pantauan GoRiau.com dilokasi pembongkaran, salah seorang pemilik warung tidak terima lapaknya dibongkar paksa petugas. Bahkan istri Pak Raden itu sempat menghadang petugas dengan sebilah parang.

Baca Juga: Gelar operasi Pekat, Satpol PP Inhu Jaring Belasan PSK

Namun, setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pemilik warung tersebut bersedia warungnya dibongkar, dengan ketentuan dirinya akan melakukan pembongkaran sendiri hingga batas waktu yang ditentukan dan paling lambat, Rabu (2/11/2016) mendatang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Inhu, Tukiyat saat dijumpai dilokasi menyebutkan bahwa, pembongkaran tersebut telah mengikuti proseduran yang ada.

"Penertiban ini telah sesuai prosedur. Karena, sebelumnya kita telah melayangkan surat, namun diabaikan. Terkait ada perlawanan atau insiden dilapangan, itu merupakan hal yang biasa, namun masih bisa kita selesaikan dengan kepala dingin," pungkasnya menjelaskan.*** #INHU