TEMBILAHAN-Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Inhil, Riau sudah berlangsung sejak 15 Februari lalu. Setiap pasangan calon (Paslon) pun sudah mulai melakukan kampanye di wilayah yang sudah ditentukan oleh KPU.

Selama berlangsungnya masa kampanye tersebut, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam pun mengingatkan kepada anggota dewan yang akan ikut untuk terlebih dahulu membuat surat cuti.

"Setiap anggota dewan yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye wajib membuat surat cuti," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (19/2/2018).

Dijelaskan Dani, apa yang diaampikannya itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

"Saya pun kalau mau turun kampanye mendampingi Paslon yang kami usung harus buat surat cuti," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, surat cuti tersebut harus disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ditambahkannya, setiap surat cuti yang diajukan nantinya akan ditebuskan ke KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil.

"Jadi kalau cuti, secara otomatis fasilitas negara yang ada wajib dilepas hingga masa cuti," tukas Dani.(adv)