TEMBILAHAN-Banyak dari masyarakat Inhil, Riau yang belum memiliki e-KTP bahkan belum melakukan perekaman, sementara mulai tanggal 27 Juni Pilkada serentak sudah berlangsung.

Meski belum melakukan perekaman, atau belum memiliki e-KTP, namun masyarakat Inhil masih tetap bisa ikut memilih saat Pilkada nantinya, caranya dengan membawa Sukep dan Suket.

Sukep atau surat keterangan perekaman diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP.

Sementara Suket adalah surat keterangan ada dalam database yang diperuntukkan bagi warga yang sama sekali belum melakukan perekaman.

"Sesuai dengan surat dari Dirgen Kependudukan, bagi yang tidak memiliki e-KTP bisa menggunakan Sukep dan bagi yang belum melakukan perekaman bisa dengan Suket," jelas Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin.

Dijelaskannya, Pemkab Inhil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukprncapil) telah menyerahkan Suket dan Sukep yang dimaksud kepada seluruh camat yang ada di Inhil.

"Seluruh camat sudah kita kumpulkan untuk menyerahkan Sukep dan Sukep yang selanjutnya dibagikan kepada warga masing-masing," lanjutnya.

Ia pun berharap, agar Pilkada pada 27 Juni mendatang dapat berjalan lancar, dimana semua masyarakat Inhil yang sudah memiliki hak pilih dapat ikut memilih sesuai hati nurani masing-masing.(adv)