JAKARTA - Coco Putra Pratama (18), spesialis pencuri motor asal Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek setempat, Sabtu (23/6/2018).

Pemuda baru lulus SMK itu diduga beberapa kali melakukan pencurian motor di banyak tempat kejadian perkara (TKP). Ada cara unik yang dilakukan oleh Coco dalam mencuri motor.

Khususnya untuk motor Suzuki Satria, dia hanya bermodal "grenjeng" bekas pembungkus rokok. Dengan kertas itu dia bisa membawa kabur motor yang sudah diincar terlebih dahulu.

"Grenjeng ini dimasukkan pada kotak konektor yang menghubungkan kabel kunci. Bagian kotak konektor dilepas lalu grenjeng dimasukkan di dalamnya. Disitu mesin motor akan bisa dihidupkan," kata Kalolsek Taman AKP Samirin.

Samirin menjelaskan, motor yang berhasil dicuri oleh Coco milik Aris Witanto (20) yang diparkir di depan kos utara Makam Desa Kedungturi Kecamatan Taman.

Motor korban diparkir di depan tanpa dimasukkan di kamar kos karena kondisi mogok. Mesin kendaraan tersebut tak bisa hidup usai dipakai korban pulang ke Kediri.

Saat laporan ke Polsek Taman, korban merasa heran, motornya yang mogok tapi mesinnya dihidupkan dan dibawa lari pelaku. "Pelaku bisa bawa lari motor korban dengan kondisi mesin hidup usai dimasuki grenjeng rokok yang diduga ada kandungan zat besi," jelas Samirin.

Terungkapnya kasus pencurian ini, mwnurut mantan Kanit Reskrim Polsek Waru itu, korban iseng-iseng di media sosial mencari dan ingin membeli motor satria.

Ternyata di medsos, dia ditawari oleh seseorang. Korban kaget karena motor yang ditawarkan itu  persis motornya yang hilang. Disitu penjual dengan menyebut tanpa STNK dan BPKB itu dijual seharga Rp 3 juta.

Dari ciri-ciri motor yang dipastikan milik korban, akhirnya Aris memberitahukan ke Polsek Taman motornya yang hilang dijual secara online.

"Anak buah saya lansung melacak keberadaan motor dengan cara bertransaksi sampai akhirnya motor itu kami ketemukan bersama pelaku dan penadahnya. Ada tiga motor bodong yang kami amankan," ungkap Samirin sembari mengatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP ancaman hukuman lima tahun.***