PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Riau akhirnya resmi menetapkan pria berinisial Gn sebagai tersangka, setelah duel mautnya dengan pria bernama Khairunnas pada Kamis (12/7/2018) malam lalu. Dipastikan, ketika kejadian berlangsung, Gn bukan dalam posisi membela diri.

Gn pun pada malam tadi sudah ditahan di Polsek Tampan untuk proses penyidikan lebih lanjut, setelah menyandang status tersangka. Dalam perkara ini, polisi sangat berhati-hati, sebelum memutuskan Gn menjadi tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Senin (16/7/2018) sore mengatakan, saat perkelahian terjadi antara Gn dan Khairunnas di rumah tersangka, Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, posisi Gn bukan dalam keadaan membela diri.

"Tiga kali kita lakukan gelar perkara, untuk memastikan apakah posisi tersangka saat itu overmacht (membela diri, red) atau tidak, dan hasilnya yang bersangkutan kita tetapkan menjadi tersangka," yakin Kapolresta Pekanbaru.

Dengan status tersangka ini dipastikan kalau Gn berduel dengan korban, bukan dalam kondisi membela diri. Adapun Khairunnas malam itu mendatangi rumah tersangka bersama tiga rekannya, hingga berujung cekcok.

Korban terluka parah, setelah disabet samurai di bagian perut. Nyawa Khairunnas tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Sementara Gn terluka pada tangannya. Ketika itu ia mengaku kalau pelaku lebih dulu menyerangnya menggunakan samurai itu.

"Tidak ada perbuatan membela diri ketika itu. Kalau luka di tangannya, dia mengaku disabet samurai," lanjut Kombes Susanto.

Hingga saat ini, sudah delapan orang dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk dua rekan Khairunnas yang ikut mendatangi rumah Gn malam itu, serta satu orang warga setempat.

Diberitakan GoRiau.com sebelumnya, Gn mengaku kepada polisi jika dirinya saat itu membela diri, setelah Khairunnas dan rekan-rekannya datang ke rumah dengan membabi buta.

Disebut-sebut, korban Cs mengambil samurai yang ada di dalam rumah lalu menyerang Gn. Ia pun melawan dan akhirnya satu orang tewas dalam kondisi mengenaskan. Usut punya usut, cerita yang dituturkan tersangka berbeda dari hasil penyelidikan aparat. ***