PEKANBARU - Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, kejaksaan serta diback up Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Riau berhasil meringkus Zulham, terdakwa yang melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pria yang terjerat kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) sarang burung walet tersebut digulung polisi di rumah orangtuanya Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru pada Sabtu (26/5/2018) malam tadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Zulham ditangkap tanpa perlawanan. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk ditahan kembali, setelah sempat dicari-cari selama selama 2X24 jam pasca melarikan diri di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Minggu (27/5/2018) dini hari menuturkan, pihaknya yang mendapat laporan terkait kaburnya terdakwa langsung membentuk tim gabungan dari Kejaksaan, Polresta Pekanbaru dengan diback up Jatanras Polda Riau.

Tak sulit bagi petugas untuk mengendus keberadaan Zulham dan ia pun akhirnya ditangkap. Pelarian pria ini pun berakhir dan harus kembali ke sel.

Pada berita sebelumnya, Zulham melarikan diri usai menjalani sidang di PN Pekanbaru pada Kamis (24/5/2018) sore kemarin. Menurut informasi, terdakwa memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping, lalu kabur melalui pintu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina menjelaskan bahwa terdakwa bersama dua rekannya disidang dalam agenda keterangan saksi dengan majelis hakim diketuai Fatimah, dan Hakim Anggota Khamazaro Waruwu dan Riska. ***